Kendari (Antara Sultra) - Puluhan massa dari Forum Solidaritas Pengungsi Masyarakat Sulawesi Tenggara (FSPMST) mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera merealisasikan sisa dana bantuan sosial (Bansos), dalam suatu aksi di Kendari, Rabu.

Terkait sisa dana bantuan sosial kepada warga negara Indonesia eks Timor-Timor, kami mendesak pemerintah untuk segera merealisasikannya, kata FSPMST Arsyid Arsyad dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, hasil verifikasi DPP-FSPMST tahun 2016-2017 menunjukkan bahwa berjumlah 7.401 kepala keluarga (KK) di Sultra dan yang sudah tersalurkan sebesar 3.228 KK, dan yang belum tersalurkan masih berjumlah 4.173 KK.

"Maka dari itulah, sisa kepala keluarga yang belum tersalurkan tersebut, kami meminta agar pemerintah provinsi Sultra segera mengusulkan ke pemerintah pusat terhadap sisa dana bantuan sosial itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Sosial Sultra Armunanto usai menerima aksi mengatakan, aksi massa dari FSPMST terhadap dana bantuan sosial bagi warga eks Timor-Timur di Sultra sudah terkirim ke pusat dan hingga saat ini belum diketahui kapan realisasinya.

"Kita sudah mengirim data ke pemerintah pusat terkait bantuan dana sosial bagi warga Indonesia eks Timor-Timur yang jumlah masih sebanyak 4.173 kk. Terkait kapan proses pencairannya, kami belum tahu karena anggarannya dari pemerintah pusat," ujarnya.

Mantan Kadis Nakertrans Sultra itu mengatakan, data warga eks Timor-Timor yang dikirim ke pusat itu ditujukan kepada tiga menteri yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Dukcapil RI dan Mensos.

"Kalau dari tiga kementerian itu menyatakan sudah tidak ada masalah, maka Dinas Sosioal Sultra sebagai perpanjangan dari Kementerian Sosial RI, langsung merealisasikan bantuan sosial itu dengan proses pembayaran melalui rekening masing-masing warga penerima bansos," ujarnya.

Mengenai besaran bansos yang diterima setiap kepala keluarga, Armunanto mengatakan, sesuai aturan diberikan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024