Kendari (Antara Sultra) - Sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Bombana, tinggal menunggu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK menggelar sidang pembuktian pokok perkara pekan lalu.

"Kami sudah menyampaikan bukti-bukti kecurangan pilkada Bombana pada sidang pembuktian pokok perkara. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan MK, apakah gugatan kami dikabulkan MK atau ditolak," kata Calon Bupati Bombana, Kasrah Jaru Munara yang menggugat hasil perhitungan suara pilkada Bombana di MK melalui telepon dari Jakarta, Selasa.

Sebagai penggugat, Kasrah mengaku optimistis gugagatnya dapat dapat dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti-bukti kecurangan pilkada yang diajukan cukup kuat.

"Saya sangat optimistis majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan kami karena bukti-bukti kecurangan pilkada yang kami ajukan pada sidang pembuktian pada Kamis pekan lalu, cukup kuat," katanya.

Ia mengatakan, bukti-bukti pendukung berkas gugatan yang disampaikan kepada majelis hakim MK berupa kecurangan dalam perhitungan suara di sejumlah TPS.

Berbagai kecurangan tersebut kata dia, dilengkapi dengan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu atau panwaslu Bombana berupa permintaan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang ditengarai telah terjadi kecurangan.

"KPU Bombana sebagai penyelenggara pilkada, tidak mengindahkan rekomendasi dari panwaslu Bombana tersebut. Makanya, kami sangat optimistis gugatan kami bisa dikabulkan majelis hakim MK," katanya.

Kasrah mengaku dalam materi gugatan yang diajukan kepada MK, pihaknya memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di 53 TPS yang diduga banyak terdapat pelanggaran pilkada.

Selain itu, juga meminta pasangan calon bupati/wakil bupati yang melakukan kecurangan agar didiskwalifikasi dari pencalonan.

Pemilihan bupati/wakil bupati Bombana periode 2017-2023 hanya diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati.

Pada rekapitulasi perhitungan suara di KPU, pasangan H Kasrah Jaru Munara/M Arfah, memperoleh suara sebanyak 39.727 suara, sedangkan pasangan H Tafdil/Johan Salim meraih suara sebanyak 40.993 suara.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024