Kendari (Antara Sultra) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganjurkan dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Sultra Hado Hasina di Kendari, Senin, mengatakan pemerintah daerah terkesan tidak menganggap penting Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) dalam menyelenggarakan pembangunan.

"Patut disadari bahwa kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, kawasan bongkar muat bangkar dan kawasan properti karena penyelenggaraan pembangunan tanpa Andalalin," kata Hado.

Hado mencotohkan pada bagian depan dan belakang Pasar Sentral Wua-Wua Kendari tidak akan luput dari kondisi kemacetan kendaraan sepanjang waktu.

"Bisa dibayangkan sempitnya Jalan M.T. Haryono pada bagian depan Pasar Sentral Wua-Wua yang harus menampung arus lalulintas kendaraan dua jalur. Pada bagian selatan ada jembatan," katanya.

Jarak 50 meter arah barat terdapat Lippo Plaza dengan pengunjung yang cukup padat serta dibagian belakang Pasar Sentral Wua-Wua menjadi terminal menurunkan dan menaikkan penumpang luar kota.

Beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah pada bagian belakang Pasar Sentral Wua-Wua tidak boleh ada aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang karena bukan terminal resmi.

Juga tidak mungkin pembangunan yang sudah ada diruntuhkan sehingga opsi untuk mengurai kemacetan adalah rekayasa lalulintas, yakni di depan Pasar Sentral Wua-Wua diterapkan satu jalur kendaraan, katanya.

Hado mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar sebelum menerbitkan IMB diperlukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk keperluan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024