Kolaka, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat membuka seleksi pengisian jabatan tinggi pratama.
Kepala BKD Kolaka, Mujahidin yang ditemui, Jumat, mengatakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka akan dilakukan lelang jabatan.
Hal ini dilakukan kata Mujahidin berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"Dengan adanya kekosongan jabatan ini kami membuka lowongan secara terbuka kepada PNS yang sudah memenuhi syarat," katanya.
Pengisian tujuh jabatan lowong ini kata dia empat di antaranya memang masih kosong dan tiga jabatan lainnya yakni kepala dinas yang sudah memasuki masa pensiun.
Formasi jabatan yang akan dilelang itu lanjut dia adalah Dinas PU dan penataan ruang, dinas Koperasi dan UMKM, dinas Ketahanan pangan, dinas pemuda dan olahraga.
"Selain itu, dinas kesehatan, dinas komunikasi dan informatika serta staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangun," ungkap Mujahidin.
Persyaratan pelamar jelas Mujahidin harus PNS lingkup Pemkab Kolaka dan PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berusia paling tinggi 58 tahun dan saat mendaftar belum memperoleh SK pensiun sebagai PNS.
Pendaftar juga harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S1) dan pangkat pembina IV/a atau pernah menduduki jabatan administrator khusus setara dengan eselon IIIa selama dua tahun.
"Para pelamar jabatan itu nantinya harus siap menandatangani pakta integritas selain itu juga harus membuat makalah mengenai kinerja atas jabatan yang akan dilamar," jelas Mujahidin.
Kepala BKD Kolaka, Mujahidin yang ditemui, Jumat, mengatakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka akan dilakukan lelang jabatan.
Hal ini dilakukan kata Mujahidin berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
"Dengan adanya kekosongan jabatan ini kami membuka lowongan secara terbuka kepada PNS yang sudah memenuhi syarat," katanya.
Pengisian tujuh jabatan lowong ini kata dia empat di antaranya memang masih kosong dan tiga jabatan lainnya yakni kepala dinas yang sudah memasuki masa pensiun.
Formasi jabatan yang akan dilelang itu lanjut dia adalah Dinas PU dan penataan ruang, dinas Koperasi dan UMKM, dinas Ketahanan pangan, dinas pemuda dan olahraga.
"Selain itu, dinas kesehatan, dinas komunikasi dan informatika serta staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangun," ungkap Mujahidin.
Persyaratan pelamar jelas Mujahidin harus PNS lingkup Pemkab Kolaka dan PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berusia paling tinggi 58 tahun dan saat mendaftar belum memperoleh SK pensiun sebagai PNS.
Pendaftar juga harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S1) dan pangkat pembina IV/a atau pernah menduduki jabatan administrator khusus setara dengan eselon IIIa selama dua tahun.
"Para pelamar jabatan itu nantinya harus siap menandatangani pakta integritas selain itu juga harus membuat makalah mengenai kinerja atas jabatan yang akan dilamar," jelas Mujahidin.