Jakarta (Antara Sultra) - Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Kota Kendari, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana dijadwal ulang.

Jaksa Pengacara Negara DR Muh Amir di Jakarta, Kamis malam, mengatakan penjadwalan ulang sidang putusan tidak masalah bagi termohon.

"Pada prinsipnya pemohon siap menerima keputusan hakim Mahkamah Konstitusi karena ranahnya memang melalui proses hukum. Yang salah kalau melampiaskan kecurigaan dengan main hakim sendiri, katanya.

Muh Amir yang juga jaksa pada Kejati Sultra dalam perkara perselisihan hasil pemilihan mendampingi kepentingan untuk KPU Kota Kendari dan KPU Kabupaten Bombana.

Ia mengimbau masyarakat Kota Kendari dan Kabupaten Bombana menjaga keharmonisan karena urusan pilkada sedang bergulir di pengadilan.

KPU Bombana digugat pasangan bupati dan wakil bupati Kasra Munara-Man Arfah setelah penyelenggara menetapkan kemenangan pasangan Tafdil-Johan Salim.

KPU Kota Kendari digugat pasangan wali kota dan wakil wali kota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman setelah pleno menetapkan pemenang pilkada setempat pasangan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain.

Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu mengatakan sidang putusan ditunda karena hakim belum merampungkan amar putusan.

"Putusan penting karena kalau gugatan pemohon diterima berarti dilanjutkan dengan pembuktian atau sebaliknya kalau ditolak maka pemeriksaan perkara tidak dihentikan," kata Hayani Imbu.

KPU sebagai termohon menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan seadil-adilnya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024