Kolaka, Antara Sultra - Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ruhaedin Jamaluddin mengatakan pengurusan surat izin kerja bagi perawat tidak dipungut biaya.

"Kita tidak pernah memungut biaya bagi pengurusan surat izin kerja bagi perawat," katanya.

Hal itu diungkapkan Ruhaedin saat banyaknya beredar rumor bagi perawat yang ingin mengurus surat izin kerja harus mengeluarkan dana sebesar Rp700 ribu.

Menurutnya rumor yang berkembang di masyarakat khususnya perawat yang menjadi tenaga honor di beberapa puskesmas dan rumah sakit tidak benar.

Apalagi, kata dia, untuk mengurus surat izin kerja itu tidak memerlukan waktu yang lama.

" Kalau saya tidak ke luar daerah paling lambat tiga hari surat izin kerja itu sudah keluar," tegas Ruhaedin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Untuk itu dia mengimbau para perawat yang menjadi tenaga honor di beberapa puskesmas dan rumah sakit untuk mengurus surat izin kerja itu tidak melalui orang lain.

 "Untuk para perawat yang mau mengurus surat izin itu jangan melalui calo lebih bagus kalau mengurus sendiri ke dinas kesehatan," jelasnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024