Kendari, Antara Sultra - Pemerintah menonaktfikan 462 Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari segmen kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kepala BPJS Cabang Kendari, Diah Eka Rini, di Kendari, Senin, mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan proses verifikasi dan validasi (verifali) data fakir miskin yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2015.

"Dari hasil verifali terhadap penduduk miskin yang tergabung dalam PBI di 2015, diketahui bahwa sebanyak 462 peserta sudah tidak layak," kata Diah.

Ia mengatakan, peserta yang tidak layak sehingga dinonaktifkan karena alasan meninggal, kartu ganda, dan sudah menjadi orang mampu.

"Sesuai ketentuan peserta PBI yang iuran premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya dibayari pemerintah, harus terdiri dari orang miskin dan rentan," katanya.

Disebutkan, sebanyak 117.690 warga Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan atau belum memiliki jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat.

"Jumlah penduduk Konawe Selatan 302.989 orang dan yang sudah terdaftar peserta BPJS Kesehatan baru 185.309 orang. Artinya baru 61 persen warga Konawe Selatan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan 39 persen warga belum terdaftar," katanya.

Disebutkan, dari warga peserta BPJS Kesehatan di Konawe Selatan tersebut sebanyak 137.081 orang adalah penerima bantuan iuran (PBI) atau iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

"Kemudian terdapat pula peserta BPJS Kesehatan Konawe Selatan dengan PBI APBD setempat sebanyak 9.999 orang, sehingga total penerima BPJS kesehatan dinKonawe selatan yang diniayai APBN dan APBD setempat totalnya 147.080 orang," katanya.

Diah Eka juga menyebutkan peserta BPJS Konawe Selatan yang tidak dibiayai pemerintah yakni peserta pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 23.389 orang, peserta bukan penerima upah (PBPU) 12.839 orang dan peserta bukan pekerja atau pensiunan sebanyak 2.001 orang.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024