Kendari, Antara Sultra - PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas kasus dugaan penipuan penggelapan hasil produksi ore nikel milik PT Kimco Citra Mandiri (KCM).

Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Sabtu menjelaskan, kasus ini bermula dari kedua perusahaan melakukan perjanjian melakukan penggalian, pengangkutan, dan pengelolaan ore nikel sejak 2013.

"Kasus ini dilaporkan pihak PT KCM sejak 22 Desember 2016, diregistrasi dengan Nomor Laporan LP Nomor 380/XII/2016 SPKT Polda Sultra. Terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT TMM Tri Firdaus Akbar," uajar Dolfi.

PT TMM selaku pihak pertama dan PT KCM pihak kedua mencapai kesepakatan bagi hasil. Dimana, PT KCM melakukan pengolahan ore nikel di lahan PT TMM seluas 138,9 hektare di Desa Morombo Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara.

PT TMM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki alat untuk melakukan pengolahan. Sehingga diserahkan kepada PT KCM yang memiliki alat berat lengkap.

"Namun perjanjian itu dilanggar. PT TMM justru yang melakukan pengangkutan, penggalian ore nikel sendiri. Hasil produksi sebanyak 6.500 metrik ton dijual kepada PT Bintang," terang Dolfi lagi.

Sehingga selaku korban, Direktut Utama PT KCM Teuku Badruddin mengutus seseorang bernama Adi Tiawarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra untuk melaprkan Dirut PT TMM Tri Firdaus Akbar.

Dolfi membeberkan, barang bukti awal yang diterima petugas saat itu berupa satu rangkap foto copy perjanjian kerja sama dan satu rangkap foto copy addendum perjanjian.

Ia mengungkapkan, penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor. Sementara pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan karena pelapor pernah berjanji kepada penyidik untuk menghadirkan sendiri saksinya, namun sampai kini tak kunjung muncul.

"Penyidik tidak perlu lagi memanggil saksi karena pelapor sudah berjanji akan menghadirkan sendiri saksi-saksinya. Itu sebenarnya yang menjadi kendala penyidik. Kasusnya ini masih penyelidikan," ujar Dolfi.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024