Kendari, Antara Sultra - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya hasil sitaan dan penyelidikan sejak 2006 hingga sekarang.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa tramadol 50 ribu butir, ganja kering 6,18 kilogram, sabu 19,6 gram dan pil ekstasi sebanyak satu butir dengan cara di bakar dalam wadah husus dengan suhu mencapai 1000 derajat celsius dengan fasilitas incenerator di rumah sakit umum Kota Kendari, Kamis.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Sumarto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah melalui proses penyelidikan dan penindakan, beberapa terdakwa juga sudah menjalani proses hukum di pengadilan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti.

Ia menjelaskan, barang sitaan ini diperoleh dari beberapa lokasi, ada yang diperoleh dari jalur laut dan ada juga dari pemeriksaan di bandara.

Selain itu, Polda Sultra juga bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polda Aceh untuk mengungkap beberapa jaringan narkoba yang masuk di Sulawesi Tenggara.

"Memang ini hasil kerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Sulawesi Selatan. Jalur masuknya Narkoba ini memang dari Sulawesi Selatan. Kalau lewat udara kita kerja sama dengan otoritas Bandara dan Lanud Haluoleo Kendari," kata Kombes Pol Sumarto

Selama 10 tahun terakhir, barang tersebut tersebut disimpan di dalam brankas Ditresnarkoba Polda Sultra. Pada saat pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai unsur di antaranya Wakapolda Sulawesi Tenggara, Kepala BNNP Provinsi Sultra, Perwakilan TNI Angkatan Udara, Dinas Kesehatan Kota Kendari, Balai Pengawas Obat dan Makanan Sultra, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024