Kolaka, Antara Sultra - Sebanyak 546 tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Kolaka bergeser ke Provinsi Sulawesi Tenggara setelah kewenangan guru tingkat SMA di ambil alih pemprov.

Kadiknas Kolaka, Sal Amansyah, Selasa mengatakan sejak adanya aturan itu pihaknya sudah melakukan serah terima 3D pada bulan Oktober 2016 lalu kepada Diknas Provinsi Sultra.

Menurutnya per bulan Januari 2017 lalu segala kebutuhan tenaga pendidik tingkat SMA baik dokumen,kepangkatan,pengelolaan dan proses mengajar serta administrasi sudah menjadi kewenangan Diknas provinsi.

"Selain pendidik yang bergeser staf PNS juga bergeser ke provinsi," katanya.

Mengenai pengawasan di Kabupaten kata dia hingga kini belum menerima petunjuk teknis mengenai bentuk kordinasi karena sekolah itu berada di Kabupaten.

Sal juga menjelaskan tetap melakukan komunikasi mengenai hal itu karena masyarakat belum memahami mengenai pergeseran kewenangan tenaga guru ke tingkat provinsi.

"Ini memang menjadi komunikasi bersama mengenai pengawasan itu meskipun belum ada juknis terbaru," ucapnya.

Langkah ini dilakukan kata Sal sambil menunggu terbentuknya unit pelaksana teknis (UPT) Diknas provinsi yang ditempatkan di Kabupaten sebagai perpanjangan tangan.

"Tapi kita tetap melakukan kordinasi dengan pihak Diknas provinsi kalau ada keluhan dari teman-teman guru SMA," katanya.



Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024