Kendari, Antara Sulrea - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan 160 izin usaha pertambangan (IUP) di daerahnya telah kedaluwarsa, dan 70 IUP di antaranya tidak bersertifikat "clean and clear" (CNC).

Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin di Kendari, Senin mengatakan, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP dan mendapat sertifikat "clean and clear".

Ia menjelaskan, berdasarkan data saat ini ada 160 IUP di Sultra telah habis masa berlakunya, dan pemegang IUP yang habis masa berlakunya tidak lagi bisa beroperasi dan perusahaan tersebut harus menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap pemerintah.

Menurut Burhanuddin, selain IUP yang telah habis masa berlakunya ada 70 IUP yang dicabut karena tidak memiliki sertifikat CNC dan pencabutan IUP tinggal menunggu verifikasi dari Dirjen Minerba..

Ian menambahkan, 90 persen IUP yang telah habis masa berlakunya milik perusahaan pertambangan yang belum beroperasi dan sebagian besar berada di Kabupaten Konawe Utara, sedangkan sisanya tersebar di hampir seluruh kabupaten se-Sultra.***2***(A056)

(T.A056/B/A013/A013) 23-01-2017 18:28:18

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024