Kendari, Antara) - Sebanyak 520 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilantik Panitia Pengawas Pemilih (panwaslih) Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Minggu.

Para pengawas TPS ini, langsung dilantik Ketua Panwaslih Kendari, Alasman, dihadiri oleh seluruh komisioner Panwaslih Kendari.

Alasman mengatakan, perekrutan pengawas TPS ini sudah melalui mekanisme yang benar dan transparan.

"Proses perekrutan dan wawancara dilakukan oleh Panwascam atas usulan PPL. Kita Panwaslih hanya melakukan pemantauan saat tes wawancara, saja. Dengan resmi dilantiknya sebagai panwascam, diharapkan dapat bekerja sesuai dengan aturan maupun reguler yang ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, tugas panwas TPS secara umum sama dengan tugas Panwaslih, yang membedakan hanya lokasi atau wilayah kerjanya.

"Meskipun panwas TPS bertugas pada saat pemilihan, tetapi dengan pelantikan ini pengawas TPS memiliki tugas pokok mengawasi seluruh tahapan pada wilayah tugas masing-masing," katanya.

Pengawas TPS ini katanya, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dibantu oleh 1 orang pengawas TPS pada setiap TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwascam.

"Dan Pasal 27 ayat (2) bahwa pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari H dan berakhir 7 hari setelah hari H," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024