Kendari, Antara Sultra - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kendari, telah melepaskan kepiting bertelur di Perairan Boepinang Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu.

Kepala BKIPM Kendari Hafit Rahman, di Kendari, mengatakan pelepasan kepiting bertelur di perairan Boepinang tersebut sebagai tindak lanjut dari penggagalan pengiriman komoditi perikanan oleh petugas BKIPM Kendari wilayah kerja Boepinang pada Selasa (17/1).

"Saat itu petugas kami menggagalkan pengiriman Kepiting bertelur dengan berat di bawah 200 gram sebanyak 12 ekor yang akan dikirimkan ke Makassar melalui Bajoe menggunakan Kapal Laut," katanya.

Ia mengaku, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan dan atau penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah RI,

masyarakat dan pelaku usaha perikanan telah melalulintaskan kembali kepiting bertelur.

"Hal ini dimungkinkan terjadi mulai 6 Desember 2016 sampai 5 Februari 2017, selanjutnya 6 Februari 2017 sampai 5 Desember 2017, pelarangan melalulintaskan kepiting bertelur diterapkan lagi," katanya.

Hafit Rahman, mengaku pihaknya telah melakukan sosialissi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan dan atau penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah RI.

"Sosialisasi sudah dilakukan kepada pelaku usaha baik di Kendari maupun wilayah kerja kami terkait ketentuan penangkapan dan pengiriman komoditi Lobster, kepiting dan rajungan baik Permen 01/2015 dan permen 56/2016," katanya.

BKIPM kata dia, melakukan pendekatan kepada pelaku usaha perikanan yang menampung lobster, kepiting serta komoditi perikanan yang diatur maupun dilarang pengeluarannya untuk dilepaskan ke alam secara sukarela.

"Dengan sosialisasi diharapkan pelaku usaha tidak lagi membeli komoditi perikanan yang dilarang sehingga para nelayan juga tidak melakukan penangkapan yang membabibuta untuk kelestarian sumber daya perikanan tersebut," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024