Kendari, Antara Sultra - Struktur kelembagaan di kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan dari tipe B ke C setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang kelembagaan.

Kabag Umum dan Keuangan Sekertariat DPRD Sultra, Trio Prasetio di Kendari, Rabu mengungkapkan penurunan kelas dari tipe-B ke tipe-C karena kedudukan anggota di DPRD Sultra hanya berjumlah 45 orang anggota, sehingga dasar itulah memengaruhi struktur kelembagaan di sekertariat DPRD.

"Kalau dulunya jumlah pejabat eselon III sebanyak enam orang dan 12 pejabat eselon IV, maka dengan diberlakukannnya PP.18/2015 tentang kelembagaan maka eselon III menjadi tiga orang dari enam pejabat dan eselon IV sisa enam dari 12 orang pejabat," ujarnya.

Dengan demikian, kata Trio, suka atau tidak suka harus diterima karena memang sudah menjadi aturan terkait kelembagaan pada struktur kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini.

Namun demikian, ada beberapa pejabat eselon III dan IV yang tidak lagi mendapat jabatan di sekertariat DPRD Sultra, namun di instansi lain masih dibutuhkan sehingga dari enam pejabat eselon IV, empat orang tetap menjabat pada instansi lain dengan jabatan yang sama.

Lebih jauh Trio mengatakan, turunnya status kelembagaan di sekertariat DPRD Sultra itu adalah yang yang seharusnya tidak terjadi, sebab dari jumlah keanggotaan DPRD sultra yang hanya 45 orang itu sudah berjalan puluhan tahun silam.

"Seharusnya jumlah anggota DPRD Provinsi Sultra saat ini sudah harus diatas antara 55-65 orang dengan jumlah penduduk maupun kabupaten kota di Sultra," ujarnya.

Tanpa menyebut jumlah penduduk Sultra saat ini, namun menurut mantan pejabat eselon IV di Kota Kendari itu mengatakan dengan 17 kabupaten dan 2 kota di sultra itu, maka sudah memungkinkan jumlah anggota DPRD Provinsi pun sudah harus bertambah dari 45 anggota yang ada.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024