Kendari (Antara News) - Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bahari Kendari mengadu kepada anggota DPR RI, Wiryanti Sukamdani soal kebijakan pihak Syahbandar Kendari yang membentuk TKBM Tunas Mandiri untuk beroperasi di Pelabuhan Bungkotoko Kendari.

"Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, dalam ibukota Provinsi hanya dibolehkan satu TKBM yang beroperasi dan membentuk koperasi di dalam kawasan pelabuhan," kata Pengurus Koperasi TKBM Tunas Bahari, Arifin saat mengadukan hal tesebut kepada anggota DPR Wiryanti di Kendari, Selasa.

Jelas kata Arifin, koperasi TKBM Tunas Mandiri yang dibentuk pihak Syahbandar untuk beroperasi di Pelabuhan Bungkutoko melanggar aturan dari Kementerian Perhubungan RI.

"TKBM Tunas Bahari yang saat ini beroperasi di Pelabuhan Nusantara Kendari, siap dipindahkan ke Pelabuhan Bungkutoko karena aktivitas bongkar muat, akan segera dipindahkan di Bungkutoko," katanya

Oleh karena itu, kata dia, pihak Syahbandar tidak perlu membentuk Koperasi TKBM baru untuk menggusur atau menggantikan Koperasi TKBM Tunas Bahari yang sudah bertahun-tahun beroperasi di pelabuhan Kendari.

Arifin menduga kuat ada manipulasi data yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak Syahbandar dalam penerbitan izin operasi Koperasi TKBM Tunas Mandiri di Pelabuhan Bungkutoko.

Sebab pihak Kementerian Perhubungan RI, sangat tidak memungkin menerbitkan izin operasi Koperasi TKBM baru di Pelabuhan Bungkutoko karena di Kendari sudah ada Koperasi TKBM Tunas Bahari.

"Kami minta ibu Wiryanti selaku anggota DPR RI dapat membantu mengomunikasikan masalah ini kepada pihak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi agar tidak memberikan izin operasi bagi TKBN Tunas Mandiri Bangsa yang dibentuk oleh oknum-oknum Syahbandar Kendari itu," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024