Kendari (Antara News) - Pencairan Dana Desa yang disiapkan pemerintah pusat melalui APBN 2017 kepada Provinsi Sulawesi Tenggara memerlukan peraturan bupati atau perbup di kabupaten penerima dana desa.

"Dengan ketentuan tersebut, di Sultra baru ada tiga dari 15 kabupaten penerima dana desa yang siap menerbitkan peraturan bupati," kata Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sultra Jaya Bhakti, di Kendari, Selasa.

Sedangkan 12 bupati kabupaten lain, kata dia, belum siap menerbitkan peraturan bupati tentang petunjuk pengelolaan dan penggunaan dana desa oleh para kepala desa.

"Kalau 12 bupati dari kabupaten lain tersebut tidak segera menyiapkan peraturan bupati penggunaan dana desa, maka pencairan dana desa di sejumlah kabupaten itu akan terhambat," katanya.

Karena itu, kata dia, para bupati di daerah diharapkan secepatnya menyiapkan penerbitkan peraturan bupati tentang penggunaan dana desa, sehingga dana desa dari APBN bisa segera dicairkan.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui APBN 2017 menyediakan dana desa sebesar Rp1,3 triliun lebih. Dana sebanyak itu, akan disalurkan kepada 1.886 desa yang tersebar di 15 kabupaten se-Sultra.

"Masing-masing desa mendapat porsi dana desa sebesar Rp700 juta hingga Rp900 juta. Nilai dana desa yang diterima setiap desa tergantung dari jumlah penduduk masing-masing," katanya pula.

Desa berpenduduk paling banyak mendapat alokasi dana desa kurang lebih Rp900 juta, sedangkan desa yang jumlah penduduknya paling sedikit memperoleh dana desa kurang lebih Rp700 juta.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024