Kolaka (Antara News) - Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2017 kepada satuan kerja secara simbolis di ruang rapat kantor Bupati, Kamis.

Menurutnya, penyerahan DIPA yang diberikan kepada Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur melalui wilayah kerja KPPN Kolaka diharapkan menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mengelola anggaran melalui APBN.

"Penyerahan DIPA awal tahun dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan dana dari pusat ke daerah bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya," katanya di hadapan pimpinan SKPD dan satuan kerja tiga Kabupaten di Sultra.

Dalam penetapan APBN tahun 2017 kata Jayadin, belanja negara sudah ditetapkan sebesar Rp2.080,5 triliun sementara pelaksanaan kegiatannya disusun dengan cara realistis, kredibel dan efiensien agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga menjadi instrumen dalam mengatasi pengangguran.

"Selain itu, juga memperluas kesempatan kerja, mengatasi kemiskinan dan kesenjangan, karena tingkat kemiskinan harus diturunkan menjadi 10,5 persen pada tahun 2017 mendatang," katanya.

"Sementara tingkat pengangguran juga harus diturunkan menjadi 5,6 persen serta ketimpangan pendapatan di Indonesia yang di imput dengan generasi dapat ditekan menjadi 0,39 persen," ungkap mantan karyawan Antam.

Sebelumnya kepala kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka, Bambang Wardoyo menjelaskan rincian APBN tahun anggaran 2017 yang akan diserahkan berjumlah 48 DIPA yang tersebar pada 36 satuan kerja dan satu satuan kerja perangkat daerah dengan nilai Rp334,728 miliar lebih.

"Dengan rincian kewenangan daerah ada 47 DIPA dengan jumlah Rp329 miliar lebih dan sementara DIPA untuk tugas pembantuan sebesar Rp5,6 miliar lebih," katanya.

Jumlah ini, kata Bambang, mengalami penurunan sekitar Rp76,6 miliar dari anggaran tahun 2016 lalu karena berkurangnya satuan kerja perangkat daerah penerima DIPA dan tugas pembantuan.

"Untuk SKPD lingkup setda Kolaka sampai saat ini belum ada DIPA untuk tugas pembantuan,"ungkapnya.

Bambang juga menjelaskan alokasi DIPA tersebut berdasarkan klasifikasi kabupaten penerima pada wilayah kerja KPPN Kolaka dengan rincian Kabupaten Kolaka mendapatkan alokasi DIPA sebesar Rp245,6 miliar lebih, Kolaka Utara sebesar Rp72,4 miliar lebih sementara Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp16,5 miliar lebih.

Sementara dana DIPA transfer ke daerah dan dana desa tahun 2017, kata dia, untuk tiga Kabupaten yakni Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur sebesar Rp2,224 triliun yang terdiri atas dana perimbangan sebesar Rp1,96 triliun dan dana desa sebesar Rp268 miliar.

"Untuk itu dukungan dan pengawasan bagi kuasa pengguna anggaran sangat penting agar seluruh yang tertuang dalam DIPA dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Bambang.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024