Kendari (Antara News) - Sebanyak 500 warga Kota Kendari menerima sertifikat legalisasi aset Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun anggaran 2017.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kecamatan Baruga, Kamis, dihadiri Wali Kota Kendari Asrun, PBN Kota Kenari, camat sekota Kendari, lurah sekota Kendari dan warga penerima manfaat.

Kepala BPN Sultra,Tjahyo Widianto, dalam sambutannya yang dibacakan kepala Bidang pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat BPN SUltra, Simon, mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin BPN dan kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia.

"Tetapi faktor tanah harusnya terbatas di sebuah negara, sehingga itu harus diubah dalam bentuk program prona, UKM, termasuk nelayan dan pertanian. Bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah, segeralah mendaftar di BPN," katanya.

Dijelaskan warga kurang mampu yang mendapatkan sertifikat tanah melalui prona itu diusulkan oleh pemerintah kelurahan ke Kantor BPN Kendari.

Persyaratan utama untuk memperoleh sertifikat tanah melalui prona tersebut, kata dia setiap warga pemohon harus memiliki alas hak atas tanah, KTP, bukti pembayaran PBB dan kartu keluarga.

"Karena itu saya berharap agar warga menjaga sertifikatnya dengan baik. Sebab, kepengurusan sertifikat itu rumit dan mahal jika dilakukan tanpa bantuan progam prona," katanya.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota kendari, Asrun, kepada tiga warga penerima manfaat yang disaksikan oleh pejabat BPN SUltra dan Pejabat BPN Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024