Kendari (Antara News) - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara saat ini terus melakukan pengawasan terhadap kehadiran Warga Negara Asing (WNA), baik kunjungan wisata maupun bekerja di sejumlah perusahaan swasta.

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sultra, Agus Purwanto, Kamis menegaskan, kehadiran orang asing di sejumlah daerah, seakan tak terkendali, sehingga petugas Imigrasi harus bekerja keras melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepemilikan dokumen Ke Imigrasian.

"Jika kehadiran orang asing tidak diawasi, dipastikan dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, sehingga seluruh sektor terkait, juga ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas orang asing yang melakukan kunjungan wisata maupun bekerja, saat ini petugas imigrasi kelas I Kendari, juga terus melakukan sosialisasi kemasyarakat agar seluruh pihak terkait juga ikut mengetahui prosedur hukum keberadaan orang asing di suatu wilayah.

Sejauh ini, petugas Imigrasi kelas I Kendari telah memulangan 36 WNA yang bekerja di lokasi tambang nikel wilayah Sultra, karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasisan dengan memalsukan dokumen izin tinggal.

Sementara itu ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan, pengawasan terhadap WNA akhir-akhir ini dinilai sangat lemah sehingga memberi ruang bagi mereka menyalahgunakan visanya.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra mencatat sedikitnya ada sekitar 700 WNA, dan ada sekitar lebih 200 yang tidak memiliki dokumen resmi.

Politisi PKS itu mengharapkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota segera melakukan pengawasan yang ketat terhadap kehadiran WNA itu di Bumi Anoa.

"Tentu kita khawatir bahwa visa wisata yang dikantongi WNA tapi tiba di Sultra, mereka malah bekerja. Ini fakta yang ada di lapangan," ungkapnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024