Kendari (Antara News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Pilkada 2015, mengajukan penangguhan penahanan.

Komisioner tersebut berinisial AS (37) dan NU (38).

Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka memiliki hak memohon penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Tersangka memiliki hak memohon penangguhan penahanan sedangkan penyidik memiliki wewenang menilai alasan-alasan pemohon sebagai bahan pertimbangan mengabulkan atau menolak permintaan tersangka," kata Janes.

Penyidik Kejari Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan menetapkan dua orang komisioner, yakni AS (37) dan NU (38) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Tersangka ditahan untuk kepentingan percepatan proses hukum. Penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan," katanya.

Kedua tersangka dituduh membuat laporan penggunaan dana operasional fiktif saat Pilkada 2015.

"Besaran kerugian negara masih diaudit lembaga kompeten. Penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kedua tersangka membuat laporan sewa kendaraan roda empat fiktif saat pelaksanaan Pilkada 2015," katanya.

Sedangkan, tiga komisioner lainnya masih dalam pendalaman untuk mengungkap terjadinya perbuatan pidana atau tidak.

Ia menambahkan jaksa menegakan hukum untuk keadilan berdasarkan fakta hukum akan ada bukan mengejar target penanganan perkara.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024