Kendari (Antara News) - Penyidik Polres Kabupaten Wakatobi memeriksa dua orang oknum wartawan atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Wakatobi Iptu Baharuddin melalui saluran telepon dari Wangiwangi, Jumat, mengatakan dua oknum wartawan terbitan nasional HR dan SP dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kedua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik masih mendalami dugaan terjadinya perbuatan pidana," kata Baharuddin.

Polisi mengendus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan atas informasi dari kepala desa.

"Sang kepala desa merespon kehadiran wartawan untuk konfirmasi berita tentang pengelolaan dana desa. Namun kepala desa keberatan karena ada indikasi oknum wartawan melakukan pemerasan," ujarnya.

Penyidik, kata Baharuddin sudah berkoordinasi dengan pimpinan media yang menugaskan kedua dua oknum wartawan tersebut.

"Melalui saluran telepon pimpinan media yang menugaskan kedua wartawan tersebut menolak wartawannya diproses hukum atas tuduhan melakukan pemerasan," katanya.

Bahkan, melalui telepon pimpinan media menyatakan wartawannya dijebak oleh oknum kepala desa.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024