Kendari (Antara News) - Korps Kejaksaan menyatakan komitmennya mendukung penguatan jaringan masyarakat anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai upaya preventif untuk menekan laju korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Djoko Soesilo di Kendari, Minggu, mengatakan upaya preventif harus ditingkatkan dan dipertahankan agar pencegahan tindak pidana korupsi dapat berjalan optimal.
"Program jaksa masuk sekolah (JMS) penyuluhan dan penerangan hukum serta terbentuknya tim pengawal pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4) merupakan upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi," kata Djoko Soesilo didampingi Kasi Penkum dan Humas Janes Mamangkey.
Upaya preventif juga mengacu pada perbaikan insitusi Kejaksaan secara internal sebagaimana direncanakan dalam reformasi birokrasi Kejaksaan 2015-2019.
Korps Adhyaksa mengidentifikasi delapan area perubahan yang perlu dibenahi, yakni manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana sumber daya manusia aparatur, peraturan Perundang-undangan dan pelayanan publik.
Melaksanakan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sikap kesabaran, keikhlasan, tidak pantang menyerah dan keberanian.
"Tingkatkan semangat dan tetap konsisten melaksanakan penegakan hukum dengan dilandasi tujuan semata-mata mewujudkan keadilan serta pengabdian pada bangsa dan negara," ujarnya.
Ia menambahkan upaya represif ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk tidak sekadar menghukum pelaku semata melainkan juga upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024