Kendari (Antara News) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kurun waktu Januari hingga November 2016 menangani 45 kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Djoko Soesilo, SH MH di Kendari, Jumat, mengatakan dari 45 kasus korupsi tersebut sebanyak 36 kasus dalam tahap penyidikan.

"Sebanyak 9 kasus dalam tahap penuntutan atau siap disidangkan di pengadilan," kata Sugeng Djoko Soesilo didampingi Aspidsus Raimel Jasaja dan Asintel Andi Muhamad Hamka.

Kejaksaan Tinggi Sultra merilis penanganan kasus tindak pidana korupsi serangkaian peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 9 Desember 2016.

Kejati Sultra menangani beberapa kasus korupsi yang terbilang strategis, antara lain, dana hibah Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan, dana hibah KPU Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Bombana serta pembangunan kantor Bupati Konawe Utara yang sudah menyeret tujuh orang tersangka/terdakwa, termasuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Soelaeman.

Sedangkan total kerugian negara dalam kasus yang sedang ditangani penyidik kejaksaan belum diketahui secara pasti karena masih dalam tahap audit instansi lain.

"Jajaran Kejati Sultra meminta dukungan semua pihak dalam memberantas korupsi. Para pelaku adalah pejabat birokrasi pengelola uang negara maupun pihak lain yang mengelola dana publik," kata Kajati Sultra.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024