Kendari (Antara News) - PT Antam meminta pihak PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) agar mematuhi 'perintah' dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan aktivitas di dalam kawasan lahan konsesi seluas 113 hektare milik Antam di Blok Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

"Dinas ESDM Provinsi Sultra sudah melayangkan dua surat teguran kepada PT WAI untuk menghentikan aktivitas di kawasan tersebut, namun mereka tidak mengindahkannya," ujarnya Manager External Relation PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra, Pamiluddin Abdullah di Kendari, Kamis.

Pemiluddin meminta pemerintah daerah untuk memberikan peringatan keras, perusahaan tersebut memaksa mengolah tambang nikel di eks lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak PT Antam.

Sebelumnya sengketa lahan konsensi milik PT Antam Tbk seluas 16.000 hektare di Kecamatan Molawe tersebut, di antaranya sekitar 113 hektare telah diklaim PT WAI dengan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dengan terbitnya IUP PT WAI di atas IUP PT Antam Tbk, kata Pamiluddin, sehingga dasar itulah yang membuat PT Antam mengajukan gugatan dan dalam prosesnya gugatan PT Antam itu menang di Mahkamah Agung.

"Karena saat itu kami merasa dirugikan oleh Pemda yang telah mengeluarkan IUP PT WAI di atas IUP PT Antam, maka kami gugat ke Mahkamah Agung dan kami sudah menang atas gugatan tersebut," katanya.

Menurut dia, Mahkamah Agung menginstruksikan mencabut IUP PT WAI yang ada di atas IUP PT Antam itu, namun sampai saat ini belum dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Tetapi kondisi yang terjadi di lapangan PT WAI masih melakukan aktivitas. Seharusnya lahan yang statusnya bersengketa, maka Pemda harus mengambil sikap tegas dengan cara menghentikan segala aktivitas yang berada di atas lahan PT Antam tersebut," katanya.

Saat ini kata Alimuddin, pihaknya telah memasang plang di kawasan tersebut agar masyarakat luas mengetahui bahwa lokasi itu adalah lahan konsesi PT Antam dan tidak boleh dimasuki oleh siapapun tanpa sepengetahuan kepala teknik tambang PT Antam.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024