Kendari, 29/11 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari telah melaporkan kepada kepolisian terkait kasus pemalsuan surat keterangan perekaman e-KTP yang terjadi di kota itu.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kendari, Izhar di Kendari, Selasa, mengatakan, surat keterangan perekaman e-KTP yang dipalsukan tersebut ditemukan oleh KPU Kota Kendari.
"Ini adalah pelanggaran sehingga kami sudah laporkan kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa sebenarnya pelaku dan otak pelaku pemalsuan sejumlah surat keterangan perekaman e-KTP tersebut," kata Izhar.
Disebutkan, surat keterangan perekaman e-KTP tersebut yang ditemukan pihak KPU Kendari sebanyak 60 lembar yang dilakukan oknum tertentu agar bisa terdaftar sebagai pemilih pada pilkada Februari 2017.
"Setelah kami periksa secara fisik, surat keterangan perekaman e-KTP yang dipalsukan tersebut memalsukan tanda tangan saya dan stempel palsu Disdukcapil Kota Kendari,. Rata-rata dokumen palsu tersebut beralamat di Kecamatan Abeli," katanya.
Menurut dia, awalnya surat keterangan tersebut diketahui palsu setelah pihak KPUD Kota Kendari meng`input` NIK yang tertera di dalam surat keterangan ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
"NIK tersebut tidak dapat masuk ke dalam Sidalih dan terdeteksi NIK telah digunakan orang lain. Karena menggunakan NIK orang lain makanya tidak akan bisa di`input` kalau sudah ada NIK tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, pemalsuan ini sudah masuk ranah hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelakunya bisa diancam pidana enam tahun penjara.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024