Kendari (Antara News) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para saksi penerima bantuan sosial Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kooperatif memenuhi panggilan penyelidik.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey di Kendari, Minggu, mengatakan pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Kementrian Pendidikan tahun 2015 masih tahap penyelidikan.

"Pemangilan pengelola sekolah anak usia dini dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bau Bau dalam rangka kepastian hukum," kata James.

Artinya, lanjut dia, kalau cukup bukti maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan sebaliknya kalau tidak cukup bukti akan dihentikan penangannya.

Para saksi menolak menghadiri panggilan kedua jaksa penyelidik tanpa alasan yang jelas sehingga diharapkan kooperatif memenuhi undangan ketiga.

Informasi dugaan penyelewengan maupun perbuatan melawan hukum dibalik bergulirnya bansos dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan laporan masyarakat peduli pemberatasan korupsi.

Besaran bantuan sosial bagi anak usia dini bervariasi antara Rp17 juta sampai Rp19 juta setiap sekolah atau taman pendidikan. "Informasi sementara bahwa proposal permohonan bantuan dikirim ke Kemendikbud tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bau Bau," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bau Bau, Masri beserta sejumlah kepala sekolah dalam kapasitas sebagai saksi sudah memberikan keterangan. "Berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang dimiliki penyelidik ada potensi terjadinya perbuatan pidana. Para saksi akan diundang kembali untuk pendalaman penanganan dugaan korupsi," kata James. 

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024