Kendari (Antara News) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara tersangka anggota DPRD Kabupaten Buton Utara HR (34) karena masih kekurangan fakta materil yang menguatkan tuduhan terjadinya tindak pidana.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey di Kendari, Senin, mengatakan jaksa sudah mengoreksi berkas perkara tersangka anggota dewan yang terjerat kasus pencurian kayu.
"Konsultasi antara penyidik kepolisian dan jaksa sudah kesekian kalinya. Jaksa pemeriksa perkara sudah memberikan petunjuk namun belum terpenuhi," kata James.
Jaksa menyarankan penyidik Kepolisian serius menghadirkan saksi yang dapat mendukung tuduhan terjadinya tindak pidana.
"Mustahil perkara sampai ke pengadilan kalau fakta meteril tidak tidak terungkap jelas. Jaksa tidak mau dipermalukan dalam persidangan," katanya.
Kasubbbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan keterangan saksi dan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara dianggap cukup.
"Penyidik sudah bekerja keras merampungkan penyidikan. Sekarang dalam tahap konsultasi dengan jaksa penuntut untuk memastikan kesempurnaan penyidikan," kata Dolfi.
Jika dalam konsultasi penyidik dengan jaksa penuntut masih ada koreksi atau saran penambahan alat bukti maka segera ditindaklanjuti penyidik Kepolisian.
Kepolisian berkomitmen bahwa penanganan kasus 300 meter kubik atau 2.700 batang kayu rimba campuran akan sampai di meja persidangan karena bukti-bukti terjadinya perbuatan melawan hukum cukup kuat.
Selain menyeret anggota dewan HR sebagai tersangka juga penyidik telah menetapkan Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani berinisial Ris alias Sid (31).
Kayu rimba campuran tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk saat proses pemuatan pada 25 November 2015 di pesisir pantai Pasir Putih Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saki, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Dinas Kehutanan Buton Utara Marten dan Komandan Pos Polairud Darwis.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024