Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembentukan tim tanggap bencana dan prosedur tetap dalam menangani bencana di daerah itu.

Bupati Kolaka Ahmad Safei yang diwakili Asisten I Ismail Bella pada acara rapat koordinasi penanggulangan bencana daerah di Kolaka, Jumat mengatakan rencana kontinjensi (rekon) yang sudah disahkan ini untuk menghadapi bencana banjir bandang dan prosedur tetap tanggap darurat bencana banjir tahun 2016.

Menurut dia, Perbup tersebut merupakan produk hukum yang akan menjadi acuan dalam menanggulangi terjadinya bencana di lapangan.

"Kegiatan rakor hari ini sangat luar biasa karena dihadiri semua instansi terkait, sehingga nantinya bisa diimplementasikan ketika terjadi bencana," katanya.

Ismail Bella juga menjelaskan Kabupaten Kolaka sering dilanda bencana alam, baik bencana banjir, tanah longsor, kebakaran dan kecelakaan transportasi laut, sehingga dibutuhkan tim secara bersama-sama untuk menangani kondisi itu.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Aris Parubak mengatakan, kegiatan rakor tersebut merupakan tahap keempat dari kegiatan rencana kontijensi dan masih ada tahapan selanjutnya.

"Setelah renkon dan protap tanggap darurat bencana banjir ditandatangani Bupati Kolaka, maka ketika terjadi bencana semua yang terlibat sudah mengetahui tugas dan fungsinya,"ujarnya.

Aris juga menjelaskan prosedur tetap penanganan bencana merupakan gambaran terstruktur dan tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana, tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, di mana dan bagaimana pelaksanaannya. 

"Prosedur dibutuhkan saat pelaksana suatu kegiatan terdiri dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan sendiri-sendiri, dan kegiatan tersebut menuntut waktu yang singkat untuk ditanggapi karena ini merupakan tanggung jawab bersama," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan fasilitator dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional Tanty S Reinhart Thamrin bahwa komando dalam penangan bencana di daerah kabupaten adalah Dandim setempat.

"Untuk informasi tanggap darurat bencana hanya melalui posko yang telah dibentuk agar semua informasi ke masyarakat satu pintu," katanya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024