Labungkari (Antara News) - KPU Buton Tengah menetapkan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Buton Tengah periode 2017-2022 yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2017.
"Setelah kami meneliti berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU, dua pasangan calon memenuhi syarat menjadi calon bupati/wakil bupati Buton Tengah," kata Ketua KPU Buton Tengah Aminuddin saat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Buton Tengah tersebut di Labungkari, Senin.
Pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru kata dia, didukung oleh tiga partai politik (PAN, Gerindra dan Partai Golkar) dengan akumulasi jumlah kursi di DPRD 44 persen atau 11 kursi.
"Dua partai pengusung pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru, Partai Demokrat dan PBB tidak sah. Kedua partai tersebut masing-masing memiliki dua kursi di DPRD," katanya.
Sementara pasangan Samahudin/La Ntau kata dia, didukung oleh lima partai politik (Partai Nasdem, PDIP, PKB, PKS dan PPP) dengan akumulasi kursi di DPRD sebanyak 40 persen atau 10 kursi.
"Lima partai politik pendukung Samahudin/La Ntau seluruhnya sah dan memenuhi sayarat jadi calon Bupati Buton Tengah pada pilkada 2017," katanya.
Ia mengatakan dua pasangan calon bupati/wakil bupati yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih pada 15 Februari 2017, akan mencabut nomor urut pada 25 Oktober Oktober 2016.
Sedangkan deklarasi pasangan calon siap menang sekaligus kampanye perdana akan dilakukan pada 26 Oktober 2016.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024