Jakarta (Antara News) - Pemerintah RI menyediakan jalur khusus bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar yang terjadi, baik di kementerian maupun lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

        "Kami cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas, dan juga mengisyaratkan adanya dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk pertama-tama melakukan suatu pemberantasan pungli yang lebih tepat disebut sebagai sapu bersih pungutan liar," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat.

        Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

        Pemerintah menyiapkan tiga cara pelaporan untuk masyarakat agar terlibat aktif melaporkan tindakan pungli di lapangan, baik melalui internet, SMS maupun telepon.

        Masyarakat dapat melaporkan pungutan liar melalui laman saberpungli.id ataupun mengirim SMS ke nomor 1193 dan telepon ke 193.

        Menko Polhukam mengatakan butuh waktu satu pekan untuk menyiapkan seluruh perangkat operator penerima laporan agar dapat beroperasi penuh dan efektif sejak ditetapkan Perpres tersebut.

        Pemerintah menjamin kerahasiaan data identitas masyarakat pelapor tindakan pungli di lapangan.

        "Masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau diperlakukan mendapatkan suatu pungutan liar atau bahkan melihat, menyaksikan pungutan liar," tegas Menkopolhukam.

        Laporan dari masyarakat akan diolah oleh satgas saber Pungli dan melakukan pemeriksaan kepada kementerian atau lembaga terkait serta dinas-dinas di daerah.

        "Dengan keikutsertaan masyarakat diharapkan ada kroscek dari masyarakat. Kalau dari Satgas kurang cepat untuk bisa membersihkan, maka masyarakat bisa memberikan laporan," ujar Wiranto.

        Dalam Perpres tersebut mencantumkan penanggungjawab Satgas Saber Pungli adalah Menko Polhukam, ketua pelaksana yaitu Inspektur Pengawasan Umum Polri.

        Satgas Saber Pungli beranggotakan unsur-unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN dan Polisi Militer.

        Satgas Saber Pungli tersebut merupakan salah satu upaya dalam program Reformasi Hukum Nasional yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam dengan tujuan untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pewarta : Bayu Prasetyo
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024