Jayapura (Antara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta kekhususan mengenai kepegawaian dan kelembagaan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang rencananya akan diberlakukan pada 2017.

        Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Senin mengatakan, dalam surat kedua gubernur Papua kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pihaknya meminta adanya kekhususan sesuai dengan UU Otsus Pasal 27.

        "Berdasarkan rencana pada Rabu (19/10), kami akan rapat di Kementerian Dalam Negeri bersama Dirjen Otda dan Sekda Provinsi Papua, mudah-mudahan dengan itu bisa menjawab pertanyaan soal organisasi perangkat daerah," katanya.

        Menurut Elysa, pihaknya memang sudah menyiapkan kerangka mengenai PP 18/2016 tersebut, di mana kini kesiapannya sudah 90 persen.

        "Kami sudah siapkan untuk Pemprov Papua, hanya saja Kementerian Dalam Negeri meminta untuk menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri soal kekhususan bersama dengan DKI, Jogya, Aceh dan Papua Barat," ujarnya.

        Dia menuturkan empat provinsi ini akan menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri sendiri tentang penyusunan organisasi perangkat daerah.

        Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, pemberlakukan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 mengenai perangkat daerah menjadi kajian serius bagi pihaknya.

        Dimana rencananya Pemprov Papua tetap akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 mengenai penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per 1 Januari 2017.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024