Kendari (Antara News) - Sedikitnya ada 21 orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menggunakan ijazah palsu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Dr Lukman Abunawas, Jumat mengungkapkan dari dugaan 500 PNS terindikasi menggunakan ijazah palsu, pihakanya telah mendapatkan 21 PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
"Mereka sebagian besar banyak dari PNS yang bekerja di bidang kesehatan," ungkap Lukman Abunawas kepada sejumlah wartawan.
Menurut mantan Bupati Konawe dua periode, modus ijazah palsu yang banyak digunakan oleh oknum PNS tersebut adalah untuk memperlancar proses kenaikan pangkat atau golongannya.Terkait masalah sanksi, Lukman mengatakan, tentu ada sanksinya.
"Sanksi bagi ke 21 orang PNS itu tidak sampai pada pemecatan akan tetapi hanya penurunan pangkat golongan," ujaranya seraya menyebutkan bahwa, bila yang bersangkutan berada di golongan 2B, maka akan diturunkan menjadi ke golongan awal," terangnya.
Lukman juga memastikan, bahwa dalam waktu tidak lama akan mengumumkan ke 21 nama-nama pemilik ijazah palsu itu.
"Diperayaan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tanggal 29 November 2016 nenati, nama dari oknum PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diumumkan bersama dengan pemecatan PNS," ujar Lukman.
Sementara dari pihak Badan Kepegawai Daerah (BKD) Pemprov Sultra mensinyalir telah mendata sedikitnya ada 500 PNS lingkup Sultra terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Namun sejauh ini, belum seluruhnya langsung diberi sanksi, karena masih dalam proses penyelidikan hingga nantinya akan diputuskan sesuai dengan hasil kerja tim yang ditugaskan melakukan faktualisasi data kepegawaian, ujar staf BKD Sultra yang enggan namanya tidak disebutkan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024