Baubau (Antara News) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Kota Baubau terus berupaya menertibkan arus barang masuk dan keluar melalui jalur transportasi laut di Pelabuhan Murhum Kota Baubau.

Kepala Kantor UPP Kelas I Kota Baubau, Marlent Manurung di Baubau, Jumat mengatakan penertiban barang itu sesuai amanat undang-undang, sehingga pihaknya mengeksekusi saja agar tercipta kenyamanan dan kelancaran arus transportasi serta keselamatan bagi para pengguna jasa pelabuhan tersebut.

"Dokumen barang yang masuk ke pelabuhan wajib memiliki surat jalan, supaya dapat diketahui barang yang terkirim itu, sehingga apabila suatu saat terjadi hal, maka dengan mudah diketahui siapa pemilik dan pengirimnya," ujarnya.

Sebelumnya pihak UPP Baubau telah mengamankan tujuh karung pakaian bakas yang dikirim dari Pelabuhan Wanci Kabupaten Wakatobi ke Kota Baubau, Kamis (8/9).

"Seperti ada rombengan (pakaian bekas-red) yang kami amankan di pelabuhan, kalau pihak kepolian) bisa bebaskan, maka saya setuju untuk bebaskan juga karena kita harus saling koordinasi dan kerjasama," katanya.

Menurut Marlent, sesuai amanah peraturan Kementerian Perhubungan bahwa selain menjamin keamanan dan ketertiban penumpang, juga arus barang di pelabuhan wajib dilengkapi dengan dokumen surat jalan, sehingga dapat memudahkan pihaknya bila terjadi suatu hal lain, termasuk nakhoda kapal juga harus tercantum dalam surat jalan itu.

Dia mencontohkan, Kabupaten Wakatobi tidak memiliki industri tekstil rombengan, sehingga penertiban dilakukan secara sinergi melibatkan pihak Bea Cukai dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Polres Baubau.

Ia menegaskan, yang terpenting pemuatan barang di kapal harus memenuhi unsur keselamatan dan kapasitas muatan, dan kalau itu tidak dilakukan maka tidak akan diizinkan karena kapal penumpang didesain untuk penumpang, begitu pula kapal barang didesain untuk pengangkutan barang.

Menurut dia, menjelang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah, arus barang melalui Pelabuhan murhum masih normal, dan kemungkinan aktivitas bongkar muat bisa terhenti, kalau pada saat ibadah salat Id, dan setelah salat dipersilahkan untuk melanjutkan aktifitasnya.

Marlent mengatakan, pihaknya tidak pernah menghambat arus barang, bahkan pihaknya juga selalu memberikan kebijakan kepada perusahaan pelayaran antarpulau pada sejumlah daerah kepulauan di Sultra seperti Pulau Wanci dan Tomia di Kabupaten Wakatobi, Pulau Kadatua dan Siompu di Kabupaten Buton Selatan, serta Pulau Sikeli di Kabupaten Bombana, bahkan Pulau Taliabo di Provinsi Maluku Utara.

"Daerah kepualauan ini membutuhkan sembako, sehingga kita berikan kebijakan kepada perusahaan pelayaran agar memuat barang di dalam palka tapi tidak melebihi kapasitas," katanya.

Ia juga mengimbau agar pengirim barang melaui kapal dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga aktifitas pelayaran kapal tersebut berjalan lancar, nyaman dan selamat sampai tujuan.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024