Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr.Nur Alam, Jumat, melantik dan mengambil sumpah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2016-2021  LM Rusman Emba-Malik Ditu di Aula Bahteramas Provinsi Sultra di Kendari Jumat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati Muna hasil pilkada serentak tahun 2015 itu, sempat mengalami penundaan selama hampir dua jam lebih akibat Penjabat Bupati Muna Muhammad Zayat Kaimoeddin yang belum tiba di tempat itu karena pesawat yang ditumpangi dari Jakarta tidak bisa mendarat di Bandaran Haluoleo Kendari akibat cuaca buruk.

Suasana pelantikan bupati dan wakil bupati Muna yang dipusatkan di aula Bahteramas itu, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dengan sejumlah undangan yang akan masuk dalam gedung itu.

Para tamu yang sudah memegang undagan resmi itu, tidak bisa masuk dalam ruang prosesi pelantikan karena dihalau petugas dengan alasan kapasitas kursi yang disediakan dalam ruang itu hanya mampu 600-700 orang, sementara undangan yang beredar diperkirakan 2.000-an undangan.

Sehingga tidak sedikit tamu, baik pejabat eselon dua lingkup Setda Provinsi Sultra maupun Pemerintah Kabupaten Muna, hanya bisa berdiri di luar gedung itu, walaupun pihak panitia menyediakan tenda di luar gedung, itupun hanya kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 500-an undangan.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati Muna itu baru dimulai sekitar pukul 11.10 Wita, setelah Gubernur Nur Alam bersama bupati dan wakil bupati Muna LM Rusman Emba-Malik Ditu memasuki ruang pelantikan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Tidak nampak penjabat Bupati Muna Muhammad Zayat Kaimoeddin dan mantan Bupati Muna LM Baharuddin.

Acara pelantikan bupati/wakil bupati Muna itu turut hadir Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata, pejabat unsur forum koordinasi pimpinan daerah, serta sejumlah bupati dan wali kota se-Sultra.

Usai pelantikan bupati tersebut dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Muna oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sultra Tina Nur Alam.

Pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu dilantik dan diambil sumpahnya itu berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri nomor 131.74-6506 tentang pengangkatan bupati Muna dan 132.74-6507 tentang pengangkatan Malik Ditu sebagai Wakil Bupati Muna.

Sebelumnya Pilkada serentak di Kabupaten Muna pada 15 Desember 2015 oleh KPU setempat telah menetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Muna  LM Baharuddin-La Pili, namun digugat oleh pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu di Mahkamah Konstitusi, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS yakni TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo.

Hasil PSU jilid I tersebut oleh MK dinilai masih terjadi pelanggaran Pemilu, sehingga MK memutuskan pelaksanaan PSU jilid II pada dua TPS masing-masing TPS 1 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha I. Hasil PSU tersebut oleh MK akhirnya memutuskan pasangan LM Rusman Emba-Malik Ditu sebagai pemenang pilkada tersebut.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024