Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka menghibahkan aset tidak bergerak senilai Rp200 miliar kepada Pemkab Kolaka Timur dan Pemkab Kolaka Utar

Pelepasan aset milik Pemkab Kolaka itu telah mendapat persetujuan dari DPRD setempat melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sudirman, Selasa.

"Rencana Penghibaan dan penghapusan aset Pemda Kolaka, pada dasarnya Komisi I menyatakan bisa dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme, aturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat, seperti meminta persetujuan DPRD, " kata anggota Komisi I DPRD Kolaka, Bakri Mendong.

Dalam penjelasannya Bakri Mendong mengurai proses hibah dan penghapusan aset Pemda Kolaka senilai kurang lebih Rp159 miliar lebih di Kabupaten Koltim dan Rp49 miliar yang ada di Kolaka Utara harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Kami meminta kepada bagian pencatatan aset agar melakukan pembenahan karena ada beberapa pencatatan nilai aset yang ganda," ucapnya.

Bakri juga dengan tegas meminta kepada PNS aktif dan pensiunan yang masih menguasai aset agar mengembalikan apalagi yang sudah pindah tugas ke daerah lain.

Pemkab kata dia harus tegas terhadap penguasaan aset yang masih dikuasai oleh PNS yang sudah tidak menduduki jabatan karena di kategorikan tindak pidana. "Kalau memang sudah dilelang harus diperlihatkan SK tapi kalau belum harus ditarik," ujar politisi Golkar itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024