Kendari (Antara News) - Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mengumpulkan data dan informasi investasi pertambangan emas di Kabupaten Bombana telah mengantongi identitas calon tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Ramel, SH MH di Kendari, Senin mengatakan, indikasi kuat terjadinya perbuatan pidana menemui titik terang setelah penyelidik memintai klarifikasi tiga pihak, yakni birokrasi, pengusaha serta pelapor.

"Penyelidikan dugaan penyelewengan keuangan negara dari kegiatan pertambangan membutuhkan waktu cukup lama karena modus perbuatan dan pelaku adalah orang-orang pandai," kata Ramel.

Sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas ESDM Kabupaten Bombana telah dimintai klarifikasi atas kegiatan investasi tambang emas PT PLM.

Penyelidik telah memintai informasi empat pejabat yang memiliki kapasitas dalam urusan investasi, masing-masing Kadis ESDM Bombana Yusuf Lara, Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, Kabid Perizinan ESDM Bombana Syahrul dan pejabat baru Ardi.

"Kejaksaan menghargai upaya setiap orang atau lembaga yang memberikan informasi tentang dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara sehingga harus ditindaklanjuti," kata Ramel.

Penyelidik masih mendata pihak-pihak yang patut dimintai klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan produksi tambang emas mulai tahun 2010 di Kabupaten Bombana. "Para pihak yang dimaksud bukan hanya investor, tetapi pejabat pemerintah daerah atau pihak lain yang memiliki kapasitas untuk memberikan informasi dan data, " tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dan data yang diterima penyelidik terungkap pihak perusahaan merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

Dugaan penyelewengan produksi hasil tambang emas yang berimplikasi merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dua perusahaan yang terjadi antara tahun 2010-2011 dan 2012-2015.

Modus penyelewengan perusahaan adalah melaporkan data produksi tidak sesuai yang sebenarnya atau sama dengan membuat laporan produksi fiktif.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024