Baubau (Antara News) - Polres Kota Baubau menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada dua orang terduga pelaku utama pembunuhan anggota polisi Brigadir Arifin yang ditemukan tewas di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari, Kamis (28/7).

"Kemarin saya sudah perintahkan Kasat Serse untuk membuat DPO terhadap kedua pelaku tersebut, dan gambar DPO kami juga akan sebar ke masyarakat," ujar Kapolres Kota Babau AKBP Suryo Aji di Baubau Sabtu.

Ia mengatakan penetapan status DPO terhadap kedua pelaku tersebut karena setelah dalam pencarian di beberapa lokasi kabupaten di Sultra yang disinyalir keberadaannya, namun tidak juga ditemukan, dan kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar provinsi ini.

"Kami masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang dicurigai pada tiga kabupaten di Sultra. Kami juga terus berkoordinasi dengan beberapa Polres sampai pelaku itu ditangkap," ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat ini terduga pelaku yang telah diamankan baru satu orang inisial CL. Peran CL terungkap dalam CCTV (kamera pengintai) di Kafe Song Beach yang diamankan sebagai barang bukti terekam ikut memukul korban.

Saat ditanya adanya langkah yang akan ditempuh dari pihak keluarga terduga pelaku CL yang melaporkan ke Komnas HAM atas perlakukan yang dilakukan aparat polisi terhadap CL yang kini diamankan, kata Suryo, pihaknya mempersilahkannya karena hal itu merupakan hak dari setiap warga negara.

Korban Brigadir Arifin yang merupakan anggota Polsek Lakudo ditemukan tak bernyawa oleh pemilik kebun yang berada di samping Kafe Song Beach. Selain mengamankan kamera Closed Circuit Televison (CCTV) Song Beach, pihak Polres Baubau juga mengamankan batu, pecahan gelas dan sendal sebagai barang bukti.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024