Kendari (Antara News) - Para pemilik lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (PPID) Sulawesi Tenggara di wilayah Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, menuntut penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Sultra yang tertunda selama 20 tahun lebih.
Tuntutan warga pemilik lahan PPID tersebut disampaikan para ahli waris melalui dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD setempat di gedung DPRD Sultra di Kendari, Selasa.
"Lahan kami dikuasai Pemerintah Provinsi Sultra untuk pembangunan PPID sejak tahun 1995, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian ganti rugi lahan," kata juru bicara para ahli waris pemilik lahan, Rustam (59) saat menyampaikan tuntutannya pada acara dengar pendapat di gedung DPRD Sultra tersebut.
Saat lahan di wilayah Kadia digunakan Pemerintah Provinsi Sultra membangun PPID jelas Rustam, panitia sembilan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sultra hanya membayar ganti rugi tanaman produktif yang tumbuh di atas lahan PPID.
Sementara harga ganti rugi lahan yang saat itu disepakati sebesar Rp7.750 per meter bagi tanah bersertifikat dan Rp5.000 bagi tanah beralas hak kata dia, tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra. "Sudah sekitar 21 tahun dan dua kali pergantian Gubernur Sultra lahan kami dikuasai Pemerintah Provinsi Sultra, namun hingga sekarang kami belum menerima ganti," kata Rustam.
Oleh karena itu kata dia, Pemerintah Provinsi Sultra sudah harus menyelesaikan harga ganti rugi lahan PPID tersebut sesuai dengan nilai jual obyek pajak atau NJOP saat ini. "Kami sangat berharap Pemerintah Provinsi Sultra segera menyelesaikan masalah ini, sehingga para ahli waris pemilik lahan dapat mendapatkan hak-haknya," katanya.
Rustam mengakui ada beberapa warga pemilik lahan yang saat ini tidak lagi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah karena sudah dimusnahkan oleh Ketua Panitia sembilan yang saat itu dijabat Komandan Kodim Kendari, Letkol Sumanto Haryono.
"Saat itu, warga dipaksa menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah dan menerima ganti rugi lahan senilai Rp1.000 per meter. Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp1.000 tersebut dilakukan pada malam hari," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Taufan Alam Besi yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut mengatakan penyelesaian masalah ganti rugi lahan PPID saat ini sangat rumit.
Masalahnya kata dia, lahan PPID Sultra yang dimaksud, saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kendari karena ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Masalah ini baru bisa diselesaikan dengan baik, manakala kasus klaim lahan tersebut selesai disidangkan di Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Saemu Alwi dan beberapa pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Tuntutan warga pemilik lahan PPID tersebut disampaikan para ahli waris melalui dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD setempat di gedung DPRD Sultra di Kendari, Selasa.
"Lahan kami dikuasai Pemerintah Provinsi Sultra untuk pembangunan PPID sejak tahun 1995, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian ganti rugi lahan," kata juru bicara para ahli waris pemilik lahan, Rustam (59) saat menyampaikan tuntutannya pada acara dengar pendapat di gedung DPRD Sultra tersebut.
Saat lahan di wilayah Kadia digunakan Pemerintah Provinsi Sultra membangun PPID jelas Rustam, panitia sembilan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sultra hanya membayar ganti rugi tanaman produktif yang tumbuh di atas lahan PPID.
Sementara harga ganti rugi lahan yang saat itu disepakati sebesar Rp7.750 per meter bagi tanah bersertifikat dan Rp5.000 bagi tanah beralas hak kata dia, tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra. "Sudah sekitar 21 tahun dan dua kali pergantian Gubernur Sultra lahan kami dikuasai Pemerintah Provinsi Sultra, namun hingga sekarang kami belum menerima ganti," kata Rustam.
Oleh karena itu kata dia, Pemerintah Provinsi Sultra sudah harus menyelesaikan harga ganti rugi lahan PPID tersebut sesuai dengan nilai jual obyek pajak atau NJOP saat ini. "Kami sangat berharap Pemerintah Provinsi Sultra segera menyelesaikan masalah ini, sehingga para ahli waris pemilik lahan dapat mendapatkan hak-haknya," katanya.
Rustam mengakui ada beberapa warga pemilik lahan yang saat ini tidak lagi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah karena sudah dimusnahkan oleh Ketua Panitia sembilan yang saat itu dijabat Komandan Kodim Kendari, Letkol Sumanto Haryono.
"Saat itu, warga dipaksa menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah dan menerima ganti rugi lahan senilai Rp1.000 per meter. Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp1.000 tersebut dilakukan pada malam hari," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Taufan Alam Besi yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut mengatakan penyelesaian masalah ganti rugi lahan PPID saat ini sangat rumit.
Masalahnya kata dia, lahan PPID Sultra yang dimaksud, saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kendari karena ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Masalah ini baru bisa diselesaikan dengan baik, manakala kasus klaim lahan tersebut selesai disidangkan di Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Saemu Alwi dan beberapa pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.