Baubau (Antara News) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Baubau, Jumat, menggelar eksekusi tanah sengketa yang berlokasi di Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Baubau LM Sudisman MH mengatakan, eksekusi tanah berperkara antara Rahmawati (penggugat) melawan La Ure/Wa Muisa (tergugat) tersebut didasari atas putusan Mahkamah Agung Nomor nomor 1412/PDT/2012 tertanggal 13 November 2013 memenangkan penggugat (Rahmawati).

Sebelumnya juga, tanah yang disengketakan tersebut pihak tergugat yang kalah di PN Baubau kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 77/PDT/2011 tertanggal 16 Desember 2011, selanjutnya mengajukan kasasi ke MA.

"Atas dasar putusan itu, pihak Rahmawati mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dilakukan eksekusi, sehingga kami melakukan peneguran terhadap pihak termohon eksekusi sebanyak dua kali," ujar Sudisman usai menggelar eksekusi tanah tersebut.

Namun, lanjut dia, pada saat tahapan peneguran tersebut berjalan, pihak termohon eksekusi (La Ure/Wa Muisa) kemudian mengajukan perlawanan eksekusi atas dasar materi perkara yang didaftarkan di pengadilan beberapa waktu lalu, sehingga eksekusi tersebut ditangguhkan.

"Dalam perlawanan eksekusi itu majelis hakim memutuskan menolak perkara perlawanan eksekusi yang diajukan termohon eksekusi, sehingga Pengadilan Negeri Baubau menindaklanjuti permohonan eksekusi dari pemohon," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam eksekusi tanah dengan luas 12x16 meter itu didukung aparat kepolisian karena sesuai aturan pelaksanaan eksekusi keamanan harus dijamin, sehingga pihaknya bersurat ke POlres Baubau untuk meminta bantuan kemananan.

Dia menyebutkan, batas-batas tanah yang dieksekusi tersebut yakni sebelah utara berbatas dengan tebing pinggir laut, sebalah timur berbatas dengan tanah milik La Ure, sebelah Selatan berbatas dengan jalan poros Kapontori, dan sebelah barat berbatas dengan tanah milik Lade/Wa Zaya.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024