Manado (Antara News) - Sebanyak 372 narapidana penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Utara mendapatkan remisi khusus menyambut Hari Raya Keagamaan Idul Fitri tahun 2016.
"Para narapidana mendapatkan remisi itu antar lain dalam menjalani masa tahanan menunjukkan berkelakuan baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulut, Sudirman D Hury di Manado, Sabtu.
Sudirman Hury didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Antonius Ayorbaba mengatakan pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana itu, saat Hari Raya Idul Fitri.
Penerima remisi itu tersebar pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan (Carutan) di Sulut.
Dari ratusan penerima remisi itu, di Lapas klas II A Manado sekitar 117 narapidana, Lapas klas II B Bitung 51 narapidana, Lapas klas II B Tondano 35 narapidana, Lapas Khusus Anak klas II B Tomohon delapan narapidana.
Kemudian Lapas klas II B Tahuna 19 narapidana, Lapas klas II B Ulu Siau dua narapidana, Rutan klas II A Manado empat narapidana, Rutan klas II B Kotamobagu 120 narapidana, dan Carutan Amurang 16 narapidana.
Narapidana tersebut mendapatkan remisi bervariasi masing-masing dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 71 narapidana, satu bulan sebanyak 262 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 34 narapidana sedangkan dua bulan sebanyak lima narapidana.
"Para narapidana mendapatkan remisi itu antar lain dalam menjalani masa tahanan menunjukkan berkelakuan baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulut, Sudirman D Hury di Manado, Sabtu.
Sudirman Hury didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Antonius Ayorbaba mengatakan pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana itu, saat Hari Raya Idul Fitri.
Penerima remisi itu tersebar pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan (Carutan) di Sulut.
Dari ratusan penerima remisi itu, di Lapas klas II A Manado sekitar 117 narapidana, Lapas klas II B Bitung 51 narapidana, Lapas klas II B Tondano 35 narapidana, Lapas Khusus Anak klas II B Tomohon delapan narapidana.
Kemudian Lapas klas II B Tahuna 19 narapidana, Lapas klas II B Ulu Siau dua narapidana, Rutan klas II A Manado empat narapidana, Rutan klas II B Kotamobagu 120 narapidana, dan Carutan Amurang 16 narapidana.
Narapidana tersebut mendapatkan remisi bervariasi masing-masing dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 71 narapidana, satu bulan sebanyak 262 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 34 narapidana sedangkan dua bulan sebanyak lima narapidana.