Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kejaksaan Negeri Kendari  menandatangani kerja sama menghadapi gugatan hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilangsungkan di aula Kejari Kendari, Rabu dilakukan oleh Ketua KPUD Kendari Hayani Imbu dan Kepala Kejari Kendari Andi Rumpang.

Penanadatanganan tersebut turut disaksikan Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi, Dandim 1417 Kendari Letkol Kav Agus Waluyo, Kepala Badan Kesbangpol Kendari Ridwansyah Taridala.

Kajari Kendari Andi Rumpang mengatakan, kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara.

"Dalam kerja sama ini kami hanya akan membela atau membantu ketika ada gugatan perdata dari peserta pemilu. Sedangkan kalau ada oknum KPUD bermasalah seperti korupsi maka tetap akan diproses hukum," katanya.

Dikatakan, KPUD memiliki potensi menghadapi sengketa hukum sehubungan dengan keputusan-keputusannya dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif. "Keberatan terhadap keputusan Institusi negara dan organisasi yang bersifat administrasi dapat diadukan secara hukum pada lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Ketua KPUD Kendari, Hayani Imbu mengatakan KPUD membutuhkan bantuan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara. "Hasil keputusan yang dilahirkan oleh KPUD merupakan produk hukum, sehingga berpotensi untuk digugat oleh siapa saja. Untuk itu, kami membutuhkan pendampingan dari kejaksaan dalam melahirkan setiap keputusan KPUD," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024