Jakarta (Antara News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan Presiden Joko Widodo memberikan arahan Perubahan Kedua Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota (RUU Pilkada) untuk mempertahankan hal yang baik.

        "Termasuk prosentase menyangkut berapa persen partai yang akan boleh mencalonkan dan juga berapa persen independen," kata Pramono usai Rapat Terbatas yang membahas RUU Pilkada di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

        "Pemerintah tetap pada posisi yang telah tersampaikan pada saat ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015," katanya lagi.

        Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

        Sedangkan untuk calon independen paling sedikit mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen berdasarkan jumlah pemilih tetap, baik untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan RUU Pilkada untuk memasuki persiapan Pemilu serentak tahap kedua yang dilaksanakan pada bulan Februari 2017 sudah memasuki tahap semifinal.

        "Sabtu (28/5) malam Minggu kemarin sudah memasuki tahap semifinal, masalah krusial sudah kami putuskan bersama dan hari ini tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal merumuskan, mensinkronkan beberapa hal-hal yang yang sudah disepakati, tapi perlu rumusan yang baku," kata Tjahjo.

        Tjahjo mengatakan perangkat UU 8/2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam pilkada serentak 2015 untuk dipertahankan, termasuk syarat calon independen dan calon dari partai politik tetap.

        Mendagri juga mengatakan calon yang berasal dari pegawai negeri dan TNI-Polri harus mundur sesuai dengan UU ASN, juga anggota DPR, DPRD juga harus mundur.  "Semua teman-teman Fraksi (DPR) sepakat dan pemerintah pada prinsipnya tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

        Tjahjo berharap pandangan mini Fraksi pada Selasa (31/5) besok menyepakati pembahasan RUU Pilkada dan pada 1 atau 2 Mei sudah diputuskan dalam rapat peripurna DPR.

        Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan bahwa dalam RUU Pilkada ini tidak ada lagi calon yang diajukan oleh dua kepengurusan bagi partai politik yang sedang bersengketa. "Kita menganut asas kepastian hukum. Untuk tahun ini bagi partai politik yang hendak mendaftarkan harus dari parpol yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna.

Pewarta : Joko Susilo
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024