Kendari (Antara News) - Sebanyak 15 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dikenai sanksi, empat di antaranya berupa sanksi pemecatan dan sisanya dikenakan sanski penurunan pangkat dan  penundaan gaji berkala.

Pemberian sanksi bagi PNS lingkup Pemprov Sultra itu dibacakan saat upacara dalam rangkaian Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-108 tahun 2016 yang dipimpin Gubernur Sultra Nur Alam di Pelataran Kantor Gubernuran Sultra di Kendari, Jumat.

Dari empat orang PNS yang diberhentikan itu tiga PNS diberhentikan dengan tidak hormat dan satu orang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Sedangkan PNS yang diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan penurunan pangkat lebih rendah satu tahun dan penundaan gaji berkalan 1-2 tahun.

Gubernur Sultra Nur Alam didampingi Sekertaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan, pemberian sanksi terhadap PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sultra tahun ini, merupakan penerapan sanksi yang ketiga kalinya sepanjang kepemimpinannya selaku gubernur bersama wakilnya HM Saleh Lasata yang sudah dua periode (2018-2013 dan 2013-2018).

Ia mengtatakan, sanksi pemecatan khusus empat PNS itu karena yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran sebagai aparatur negara seperti tidak pernah masuk kantor selama beberapa bulan sampai ada  tahunan.

Data Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Provinsi Sultra menyebutkan jumlah PNS lingkup Pemprov tercatat hampir 7.000-an orang yang tersebar pada 40 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), baik dinas, badan dan kantor, serta biro-biro yang berada di sekretariat daerah provinsi itu.

Rangkaian upacara peringatan Harkitnas tahun 2016 itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh, para pejabat TNI/Polri, pimpinan SKPD Provinsi serta unsur perwakilan dari Ormas dan SMU/SLTP di daerah ini.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024