Raha (Antara News) - Penjabat Bupati Muna Muhammad Zayat Kaimuddin menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait dua aparat Pemda Muna, yakni Kepala BPPKB, LMS dan Camat Duruka, LY yang terjerat kasus Narkoba.

"Saya sudah bertemu dengan pihak BNN Muna. Mereka (BNN) membenarkan mengenai dua aparat pemda yang tertangkap. Saya tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Hukum tetap jalan," katanya di Raha, Selasa.

Jika benar putusan hukum yang bulat mengani dua aparat Pemda, maka sanksi tentu akan menanti.

Namun Zayat belum bisa memastikan jeratannya dan pihaknya akan berkoordinas dengan pejabat terkait yang mengelola tentang kepegawaian.

Namun, menurutnya, ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah menjadi musuh Negara.

Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Cahyo Kumolo sudah mewanti-wanti tentang bahaya narkoba dan hukumannya jika terjerat.

Dalam beberapa pertemuan Derik, panggilannya akrabnya, tak lupa mengingatkan kepada jajarannya tentang akibat racun narkoba ini.

Bahkan dalam suatu acara pertemuan dengan lembaga anti narkoba pun kembali ditegaskan kerusakan yang ditimbulkan barang haram ini.

Sementara itu Sekda Muna Nurdin Pamone mengatakan bahwa Pemda tidak akan mentolerir aparatur sipil negara yang menjadi korban barang terkutuk tersebut karena narkoba ini menjadi musuh bersama yang harus diberantas.

"Penanganan secara keseluruhnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu informasi pasti proses hukum dari BNN. Nanti kita lihat sejauh mana keterlibatan dua PNS ini dalam bergelut dengan barang haram tersebut," katanya.

Sanksi akan bertumpu pada ancaman putusan yang dilekatkan penegak hukum.

Pihaknya belum bisa memastikan secara detail perihal sanksi yang akan dijatuhkan karena secara hukum pula tidak diketahui status yang menjerat mereka.

Jika distributor tentu berbeda dengan sanksi sebagai pemakai, sehingga pihaknya saat ini masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bila klasifikasi hukuman telah bulat maka ada aturan kepegawaian yang menjeratnya. Nurdin akan menggunakan pintu Peraturan Pemerintah No. 53 untuk menghukum aparat yang bersenang-senang dengan barang mematikan ini.

"Saya selalu menghimbau kepada PNS untuk tidak menggunakan narkoba. Apa nikmatnya memakai barang ini. Kalau masih ada yang menggunakan segera ditangkap. Kejadian ini punya hikmah tersendiri karena kita bisa tahu siapa pejabat yang sering mengonsumsi narkoba," terangnya.

Sebelumnya dua pejabat Pemda, yakni Kepala BPPKB berinisial "LMS" dan Camat Duruka "LY" ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) ditempat yang berbeda.

Mereka berdua langsung digelandang aparat untuk dimintai keterangan.

Pewarta : Muhammad Ramadhan S
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024