Jakarta (Antara News) - Mahkamah Konstitusi menolak keberatan dari pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah-Faruk Bahanan.

         "Menolak keberatan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

         Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil pemohon terkait abainya Panwaslu Kabupaten Sula atas laporan pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang (PSU) tidak beralasan menurut hukum.

         Sebab berdasarkan laporan Panwas, terdapat delapan pelangaran yang sudah ditindaklanjuti oleh Panwas dan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

         Dengan demikian, Mahkamah kemudian menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pilkada Kepulauan Sula 2015.

         Dalam hasil akhir itu pihak terkait atau pasangan calon nomor urut dua yaitu Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah memenangi Pilkada Kepulauan Sula dengan jumlah perolehan suara 18.508.

         Sementara pihak pemohon yaitu pasangan Safi-Faruk memperoleh 18.322 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu Rusmin Latara-Saleh Marasabessy meraih 11.166 suara.

         Sebelumnya pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih, adanya manipulasi penggunaan kertas suara, kesalahan pecatatan data pemilih, dan adanya politik uang.

         Mahkamah kemudian mengungkapkan dalil pemohon terkait mobilisasi pemilih tersebut dinyatakan terbukti.

         Atas dasar itu Mahkamah kemudian memerintahkan PSU di 11 TPS yaitu; empat TPS di Kecamatan Sasana, tiga TPS di Kecamatan Mangoli Tengah, dua TPS di Kecamatan Sulabesi Selatan, dan dua TPS di Kecamatan Mangoli Utara Timur.

                                     PSU Mamberamo Raya

        Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, telah terjadi pelanggaran pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua yang dilaksanakan pada Kamis (31/3).

        "Terbukti telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Mamberamo Raya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

        Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemohon dengan cara melakukan intimidasi dengan melibatkan oknum aparat anggota Brimob terhadap pemilih.

        Keterlibatan 20 oknum anggota Brimob dalam PSU Kabupaten Mamberamo Raya untuk memenangkan pemohon dianggap Mahkamah adalah tindakan yang melanggar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

        "Mahkamah konsisten dengan putusan Mahkamah sebelumnya yang tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang menyebabkan terlanggarnya prinsip-prinsip dimaksud," ujar Suhartoyo.

        Akibat dari intervensi 20 personel Brimob tersebut, Mahkamah memandang hasil PSU di sembilan TPS dianggap tidak sah.

        Sementara itu, hasil PSU dari TPS 01 Kampung Biri dianggap sah oleh Mahkamah karena pemilih tidak terpengaruh oleh intimidasi tersebut.  

        "Mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan pemungutan suara ulang kembali di sembilan TPS di Mamberamo Raya," tambah Suhartoyo.

        Mahkamah melalui putusan sela kemudian memerintahkan KPU Mamberamo Raya untuk kembali melaksanakan PSU di sembilan TPS tersebut yaitu satu TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufaer.

        Sebelumnya pada Selasa (19/4), Mahkamah mendengarkan laporan hasil PSU di 10 TPS di Mamberamo Raya.

        Pada laporan tersebut, kuasa hukum pihak terkait Ridwan Syaidi Tarigan mempersoalkan keterlibatan 20 personel Brimob yang diduga telah melakukan intervensi proses PSU dengan mempengaruhi para pemilih agar pemilih mencoblos pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi.

        Adapun pasangan Demianus-Adiryanus adalah pihak pemohon dari perkara sengketa pilkada Kabupaten Mamberamo Raya di MK.

        Perintah untuk kembali melaksanakan PSU ini secara otomatis membatalkan keputusan KPU Mamberamo Raya terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara ulang di 10 TPS pada 31 Maret silam.

        Mahkamah juga memerintahkan supaya PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, dan melaporkan hasil PSU paling lambat tujuh hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024