Kendari (Antara News) - Tersangka mantan Bupati Konawe Utara AS (61) diwajibkan melapor diri sekali seminggu kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Ramel, di Kendari, Kamis, mengatakan pemeriksaan tersangka, para saksi dan alat bukti dianggap cukup namun belum dilimpahkan ke pengadilan. "Tindakan hukum menahan tersangka atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kooperatif menjalani proses hukum menjadi alasan untuk tidak melakukan penahanan," kata Ramel.
Berdasarkan laporan penyidik bahwa tersangka Bupati Konawe AS, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp2,3 miliar saat memenuhi panggilan kedua.
Meskipun pengembalian tersebut atas inisiatif atau kesadaran yang bersangkutan namun dipastikan tidak akan menghapus perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.
Bahkan, itikad baik tersebut menguntungkan penyidik karena dapat dirangkum dalam berita acara pemeriksaan sebagai bukti tambahan yang menguatkan tuduhan terjadinya pidana. "Sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum. Juga pengembalian uang tidak akan menghapus pelanggaran hukum," katanya.
Mantan bupati Konawe Utara AS menjadi tersangka korupsi pekerjaan pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Tersangka diduga menggunakan kewenangannya untuk menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011, padahal harus melalui mekanisme lelang karena anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sementara menurut Razak Naba, SH, penasehat hukum tersangka AS bahwa uang tunai Rp2,3 miliar yang diserahkan ke penyidik berasal dari tersangka AM. "Uang yang disetorkan di kejaksaan bukan dari tersangka AS tetapi klien AM. Harapan kami dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan," kata Razak.
Proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara telah menyeret 10 orang tersangka, baik yang masih dalam proses penyidikan maupun sudah masuk persidangan di pengadilan.
Modus operandi yang menyeret tersangka ke proses hukum adalah penerimaan pembayaran pekerjaan hingga melebihi nilai kontrak proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati Konawe Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Ramel, di Kendari, Kamis, mengatakan pemeriksaan tersangka, para saksi dan alat bukti dianggap cukup namun belum dilimpahkan ke pengadilan. "Tindakan hukum menahan tersangka atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kooperatif menjalani proses hukum menjadi alasan untuk tidak melakukan penahanan," kata Ramel.
Berdasarkan laporan penyidik bahwa tersangka Bupati Konawe AS, telah mengembalikan uang kerugian negara Rp2,3 miliar saat memenuhi panggilan kedua.
Meskipun pengembalian tersebut atas inisiatif atau kesadaran yang bersangkutan namun dipastikan tidak akan menghapus perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan.
Bahkan, itikad baik tersebut menguntungkan penyidik karena dapat dirangkum dalam berita acara pemeriksaan sebagai bukti tambahan yang menguatkan tuduhan terjadinya pidana. "Sama sekali tidak akan menghentikan proses hukum. Juga pengembalian uang tidak akan menghapus pelanggaran hukum," katanya.
Mantan bupati Konawe Utara AS menjadi tersangka korupsi pekerjaan pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011.
Tersangka diduga menggunakan kewenangannya untuk menunjuk secara langsung kontraktor pembangunan kantor bupati tahap III tahun anggaran 2010 dan 2011, padahal harus melalui mekanisme lelang karena anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sementara menurut Razak Naba, SH, penasehat hukum tersangka AS bahwa uang tunai Rp2,3 miliar yang diserahkan ke penyidik berasal dari tersangka AM. "Uang yang disetorkan di kejaksaan bukan dari tersangka AS tetapi klien AM. Harapan kami dapat menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan," kata Razak.
Proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara telah menyeret 10 orang tersangka, baik yang masih dalam proses penyidikan maupun sudah masuk persidangan di pengadilan.
Modus operandi yang menyeret tersangka ke proses hukum adalah penerimaan pembayaran pekerjaan hingga melebihi nilai kontrak proyek pembangunan tahap III Kantor Bupati Konawe Utara.