Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada antara pemerintah dan DPR sesuai target waktu yaitu selesai pada akhir masa sidang ini.

        "Saya yakin revisi tidak terlalu banyak sehingga target waktunya terpenuhi," katanya dalam Rapat Kerja yang dilakukan Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.

        Tjahjo menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya dalam revisi UU Pilkada ingin memasukkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada secara keseluruhan.

        Selain itu menurut dia, memasukkan hal baru termasuk pencermatan pemerintah dan masukan dari KPU, Bawaslu, DKPP, LSM, masyarakat dan media. "Kami yakin (masukan terkait revisi UU Pilkada) tentu banyak yang sama antarmasing-masing fraksi di DPR dan DPD," ujarnya.

        Menurut dia, meskipun pembahasan revisi itu harus berjalan cepat karena tahapan Pilkada 2017 semakin dekat, harus juga diperhatikan agar dibahas secara rinci.

        Hal itu menurut Tjahjo agar hasil revisi UU Pilkada tidak mudah dipatahkan ketika ada pihak yang melakukan peninjauan kembali di MK. "Kami ingin ini dibahas secara rinci agar jangan mudah dipatahkan di MK," katanya.

        Tjahjo menjelaskan ada beberapa persoalan hasil evaluasi Pilkada 2015 yang harus diperbaiki aturannya dalam revisi tersebut.

        Dia mengatakan hal itu terkait Putusan MK yang mengharuskan anggota DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS mengundurkan diri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. "Lalu terkait mantan terpidana, ada (Pilkada 2015) begitu putus terpilih dan langsung dilantik dan bebas bersyarat menimbulkan polemik," katanya.


                                                  Panja Pilkada
        Sementara Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Pilkada yang terdiri dari 26 orang untuk membahas secara rinci revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.  "Panja sudah dibentuk hari ini dengan anggota sebanyak 26 orang dan akan melakukan tugas secara baik," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat.

        Pernyataan itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, di Jakarta, Jumat.

        Rambe menjelaskan, Komisi II DPR memiliki waktu tiga hari melakukan Rapat Dengar Pendapat ke tiga kampus di Indonesia mulai Sabtu-Senin (16-18 April). Ketiga kampus itu menurut dia, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Sumatera Utara Medan, dan Universitas Hasanudin Makassar.  "Kami akan mencari masukan, dan habis masukan itu kita akan masuk ke panja," ujarnya.

        Berikut nama anggota Panja Pilkada:

Pimpinan Panja

1. Rambe Kamarul Zaman
2. Ahmad Riza Patria
3. Wahidin Halim
4. Lukman Edy
5. Al Muzammil Yusuf

Anggota Panja (21 orang)

F PDIP
1. Komarudin Watubun
2. Arif Wibowo
3. Sirmadji
4. Tagore Abu Bakar
5. Idham Samawi

F Golkar
1. Dadang S Muchtar
2. Hetifah
3. Agung Widyantoro

F Gerindra
1. Endro Hermono
2. Azikin Solthan
3. Sarehwiyono

F Demokrat
1. Fandi Utomo
2. Hari Kartana

F PAN
1. Yandri Susanto
2. Sukiman

F PKB
1. Yanuar Prihatin
2. Rohani Vanath

F PKS
1. ---

F PPP
1. Amirul Tamim

F NasDem
1. Ali Umri

F Hanura
1. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024