Kendari (Antara News) - Sebanyak 43,6 persen peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sulawesi Tenggara menunggak iuran bulanan.

Para penunggak tersebut umumnya beranggapan bahwa pembayaran iuran cukup sekali saja selama jadi peserta, kata Kepala Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HK2) BPJS Kesehatan Kendari, Imran.

"Pada saat hendak memanfaatkan mereka mendaftar BPJS akan tetapi setelah menggunakan manfaatnya mereka enggan kembali membayar biaya bulanannya," katanya.

Terkait pengenalan produk, BPJS Kesehatan Kendari intensif melakukan sosialisasi baik secara langsung saat calon pengguna mendaftar sebagai peserta maupun di hadapan publik. "Sosialisasi ke publik memakai berbagai sarana baik brosur, media cetak maupun elektronik," ungkapnya.

Namun pihaknya mengingatkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 maka BPJS akan mengambil tindakan tegas terhadap penunggak. Jika sebelumnya toleransi keterlambatan adalah enam bulan kini dipersingkat menjadi satu bulan. "Perpres yang baru ini juga menekankan kedisiplinan peserta untuk membayar kewajiban bulanannya," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024