Kendari (Antara News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara saat ini sedang merehabilitasi narapidana narkoba di provinsi itu sebanyak 111 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Sultra Ilham Djaya saat memberi sambutan sesaat sebelum mendengarkan sambutan Menteri Koordinator Politik Hukum Polhukam dan Meteri Hukum dan HAM pada Rapat Koordinasi Perang Melawan Narkoba melalui telekonfren dari Jakarta-Kendari, Selasa mengatakan para napi yang menjalani proses rehabilitasi tersebut sudah menunjukan tanda-tanda perbaikan.

"Saat di antara napi yang sedang menjalani rehabilitasi tersebut mengalami sakaw, tidak lagi ditangani dengan memberikan narkoba melainkan disuntik dengan obat penyembuhan dari ketergantungan narkoba," katanya.

Acara mendengarkan sambutan Menteri Koordinator Politik Hukum Polhukam dan Meteri Hukum dan HAM pada Rapat Koordinasi Perang Melawan Narkoba melalui telekonfren dari Jakarta-Kendari tersebut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra, Kombes Pol Fauzan Djamal dan Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto.

Menurut Ilham Djaya, saat ini Kemenkumham Sultra juga tengah mengusulkan rehabilitas bagi 40 napi narkoba yang dikategorikan sebagai pengguna dan pencandu.

Diharapkan, ujarnya, Kemenkumham dapat merespon usulan tersebut sehingga napi yang dikategorikan sebagai pecandu dan pengguna sudah dapat ditangani seluruhnya.

Menurut dia, jumlah napi narkoba yang tersebar di dua lapas dan empat rutan di Sultra berjumlah sebanyak 358 orang.

Napi narkoba sebanyak itu, kata dia, terdiri dari pengguna sekaligus pengedar sebanyak 284 dan khusus pengguna sebanyak 74 orang.

"Sejauh ini, belum ada bandar narkoba yang menjadi napi di dua Lapas dan empat Rutan di Sultra," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024