Kendari (Antara News) - Jumlah pengguna narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat mencatat prevalensi pengguna narkoba dan penyalanggunaan obat-obatan terlarang di provinsi itu sudah mencapai 1,5 persen dari jumlah penduduk lebih dari 2,3 juta.

"Memang dengan angka prevalensi 1,5 persen, Sultra masih berada di peringkat ke-30 dari prevalensi pengguna narkoba di Indonesia. Prevalensi pengguna narkoba nasional sebesar 2,2 persen," kata Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Fauzan Jamal di Kendari, Minggu.

Namun, ujarnya, angka prevanlensi pengguna narkoba yang telah menyentuh angka 1,5 persen dari jumlah penduduk itu, sudah sangat memprihatinkan.

Oleh karena itu, BNNP Sultra terus bekerja ekstra keras mencegah dan memberantas peredaran barang haram yang mengacam kehidupan generasi muda bangsa itu.

Bersama aparat Polda Sultra dibantu aparat TNI, lembaga yang diberi wewenang memberantas peredaran serta penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang itu, Sabtu (2/3) melakukan razia di sejumlah indekos di Kota Kendari.

Sebanyak sembilan indekos di sejumlah lokasi yang didatangi, petugas memeriksa kurang lebih 100 orang penghuninya.

Hasilnya, sembilan dari 100 orang terperiksa tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan sisanya negatif. "Sembilan penghuni rumah kos yang positif menggunakan narkoba tersebut langsung digiring ke kantor BNN Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Fauzan.

Pemeriksaan kesembilan penghuni indekos yang positif menggunakan narkoba tersebut diperlukan, kata dia, dalam upaya mengumpulkan keterangan, terutama menyangkut sumber narkoba yang dikonsumsi.

Dengan mengetahui di mana sembilan orang tersebut mendapatkan narkoba, ujarnya, petugas BNN akan terus membongkar jaringan pengedar narkoba di di daerah ini. "Kita akan terus bekerja keras memberantas pengguna, pengedar dan bandar narkoba di daerah ini hingga angka prevalensi pengguna narkoba turun di bawah 1,5 persen," katanya.

                                                Jaring Pengedar

Pada Sabtu (1/4) atau sehari sebelum BNNP Sultra menggelar razia penghuni indekos di Kota Kendari, petugas BNNP menangkap enam orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda-beda.

Menurut Kepala BNNP Sultra, Fauzan, keenam pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap petugas BNNP atas laporan dari masyarakat sekitar tempat pengedar tinggal. "Orang pertama yang kita tangkap benama Yusuf tanpa barang bukti. Namun setelah dilakukan tes urin, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut dari keterangan Yusuf, petugas BNN kemudian menangkap Ay (24) dengan barang bukti 15 paket sabu.

Selain barang bukti sabu-sabu, dari tangan Ay, petugas juga menyita alat timbangan, dua telepon genggam, dua ATM (ATM Bank Sultra dan ATM Bank Mandiri). "Petugas BNN juga menyita uang tunai sebanyak Rp1.050.000 dari tangan Ay yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengendar sabu," kata Fauzan.

Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan Ay, petugas BNN juga berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu lain, Al dan Dn.

Dari tangan kedua terduga pengedar sabu-sabu tersebut petugas menyita dua telepon genggam, satu paket sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp300.000.

Selain menangkap keempat pengedar tersebut, petugas BNN menurut Fauzan juga pengedar lain, Sy dan Al. Dari tangan keduanya, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu kurang dari lima gram dan uang tunai Rp900.000.

Lima tersangka dengan barang bukti di bawah lima gram sabu-sabu diancam pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Ay dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu, dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 dan ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

                                              Sistem Tempel

Ay (24), salah seorang pengedar sabu-sabu yang tertangkap petugas BNNP Sultra pada Jumat (1/4) mengaku dalam mengedarkan narkoba kepada pengguna di daerah itu dengan sistem tempel.

Sebagai pengedar, Ay menempelkan sabu-sabu di batang pohon atau tempat pembuangan sampah sesuai dengan instruksi dari bandar sebagai pengendali.

"Pengguna sebagai pemesan kemudian datang mengambil sabu-sabu yang ditempelkan di batang pohon atau tempat pembuangan sampah juga atas petunjuk dari bandar," kata Ay di kantor BNNP Sultra saat menjalani pemeriksaan petugas, Sabtu (1/4) siang.

Ay juga mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2003, namun baru tergoda mengedarkan narkoba di Kota Kendari kurang lebih empat bulan terakhir.

Ia meperoleh pasokan barang haram tersebut melalui temmannya yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya terpaksa menjadi pengedar narkoba karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata ibu satu anak itu.

Menurut dia, pengedar narkoba di Sultra rata-rata memperoleh pasokan narkoba dari provinsi tetangga, Sulawesi Selatan. "Dalam pengiriman paket narkoba dari Makassar, Sulawesi Selatan, bandar menggunakan jasa transportasi udara," katanya.

Kepala BNNP Sultra, Fauzan Jamal mengatakan modus pengendar narkoba mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel, sangat menyulitkan petugas dalam mencegah dan memberantas peredarannya di daerah ini.

Masalahnya kata dia, tempat para pengedar menempelkan narkoba di batang-batang pohon atau tempat sampah selalu berpindah-pindah satu pohon ke batang pohon lainnya.

"Petugas kita benar-benar dibuat kewalahan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Pengedar dan bandar, menggunakan segala cara dalam mengedarkan narkoba kepada para pengguna," katanya.

Ia mengatakan BNNP Sultra akan terus bekerja keras memberantas pengguna, pengedar dan bandar narkoba hingga daerah ini mencapai prevalensi penggunan narkoba di bawah 1,5 persen.

"Kita harapkan berbagai kegiatan razia dan penangkapan pengguna narkoba oleh BNN, bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga pengguna narkoba di daerah bisa berkurang dari waktu ke waktu," katanya.

Sementara itu anggota DPRD Sultra, Nursalam Lada mengapresiasi upaya BNNP Sultra menecegah dan menanggulangi pemberantasan narkoba di daerah itu.

Menurut dia, upaya BNNP merazia indekos yang diduga sebagai tempat pengguna narkoba perlu didukung oleh semua pihak. "Saya pikir seluruh elemen masyarakat harus mendukung upaya BNNP itu sehingga peredaran narkoba di daerah ini dapat dikendalikan dan dibasmi," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024